ARN24.NEWS - Penasihat hukum (PH) Dr. Ahmad Fadhly Roza, SH, MH, membantah dugaan eksploitasi anak yang dialamatkan kepada kliennya berinisial MKR serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.
Fadhly menegaskan hubungan antara kliennya dengan pihak yang dipersoalkan merupakan hubungan kerja sama yang didasarkan pada perjanjian, bukan hubungan kerja sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.
"Harus dibedakan antara kerja sama dengan perjanjian kerja. Berdasarkan dokumen yang kami miliki, hubungan para pihak adalah kerja sama dan itu pun belum sampai satu tahun," kata Fadhly di Medan, Senin (3/8).
Ia membantah informasi yang menyebut kliennya mempekerjakan seseorang selama satu tahun tanpa memberikan upah.
"Bagaimana mungkin diberitakan klien kami mempekerjakan seseorang selama satu tahun tidak digaji, sementara perjanjian kerja samanya saja belum sampai satu tahun. Kerja apa dan di mana kerjanya? Itu yang harus dibedakan," ujarnya.
Fadhly juga menepis anggapan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk eksploitasi anak. Menurut dia, tidak setiap bentuk kerja sama yang melibatkan anak di bawah umur dapat dikategorikan sebagai eksploitasi karena penilaiannya harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum.
"Misalnya anak menjadi atlet lalu memiliki kontrak dengan pihak tertentu atau anak menjadi artis dan bermain dalam sebuah film. Itu tidak serta-merta dapat disebut sebagai eksploitasi. Semua harus dilihat berdasarkan fakta dan aturan hukum," katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial dengan melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarluaskan suatu informasi.
"Harapan kami masyarakat jangan mudah percaya, jangan mudah tergiur, dan jangan mudah terprovokasi oleh akun-akun media sosial yang menjual narasi kesedihan atau penderitaan, karena dikhawatirkan justru dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dari masyarakat," ujarnya.
Fadhly menambahkan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk apabila terdapat laporan terhadap kliennya.
"Apapun laporan dari pihak lain terhadap klien kami, tentu akan kami hadapi sesuai proses hukum. Sepanjang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, kami akan membela hak-hak klien kami," katanya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, yakni dugaan penyebaran berita bohong serta dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dua laporan tersebut diajukan atas nama klien berinisial MKR dan diterima SPKT Polda Sumut dengan nomor LP/B/1251/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara dan LP/B/1252/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Menurut Fadhly, laporan pertama berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong melalui akun Instagram @lugiselb01 dan akun TikTok dengan nama serupa.
Sementara laporan kedua terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui akun Instagram @_ceritadaffa.
"Kedua laporan tersebut kini masih dalam proses penanganan kepolisian," ujar Fadhly. (rfn)









