Notification

×

Iklan

Hakim Vonis Bebas Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Perkara Korupsi Smartboard Tebing Tinggi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:56 WIB Last Updated 2026-08-20T16:56:30Z

Terdakwa Bambang Ghiri Arianto saat mendengarkan putusan majelis hakim di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026) malam. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi vonis bebas terhadap Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto merupakan mantan Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.


"Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider," kata Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/8/2026) malam.


Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan terdakwa yang merupakan Direktur PT Gunung Emas Ekaputra, dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.


"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," ujar As'ad.


Putusan bebas tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi, Christian Bonardo yang sebelumnya menuntut terdakwa Bambang dengan pidana selama delapan tahun enam bulan penjara.


JPU menilai Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Atas perbuatannya, JPU menuntut Bambang dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta pidana denda sebesar Rp 500 juta.


Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, JPU menuntut agar diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.


Bambang Ghiri Arianto dalam perkara tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 93 unit PTI atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.


Dalam perkara tersebut, PT Gunung Emas Ekaputra yang dipimpin Bambang merupakan penyedia 93 unit smartboard dengan nilai kontrak sekitar Rp 14,275 miliar. Sementara nilai pengadaan 93 unit smartboard tersebut mencapai Rp 14,415 miliar.


JPU dalam dakwaannya mendalilkan adanya dugaan kemahalan harga (mark-up) dalam pengadaan tersebut serta penyerahan uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idam Khalid melalui Bahrun Walidin.


Berdasarkan hasil audit yang disampaikan JPU dalam persidangan, pengadaan smartboard tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 6,2 miliar.


Dalam perkara yang sama, Idam Khalid divonis pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra dalam berkas perkara terpisah juga divonis pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan. (sh