Notification

×

Iklan

Saksi Kemensos Tegaskan Tak Ada Temuan Kerugian Negara dalam Bansos Samosir

Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:50 WIB Last Updated 2026-08-14T02:50:40Z

Saksi Dika Yudhistira Rizqy ketika memberikan keterangan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8/2026) malam.

ARN24.NEWS
- Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Ahli Muda pada Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Dika Yudhistira Rizqy, menegaskan tidak ada temuan kerugian negara dalam penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.


Hal itu disampaikan Dika saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, di Ruang Sidang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8) malam.


Dika yang bertugas pada Tim Kerja Pemulihan dan Penguatan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos RI itu menjelaskan bahwa program bantuan tersebut juga dilaksanakan di sejumlah daerah lain di Indonesia.


Menurut dia, pelaksanaan program telah melalui proses pemeriksaan, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat.


Saat ditanya penasihat hukum terdakwa, Dwi Ngai Sinaga, mengenai hasil pemeriksaan terhadap program bantuan tersebut, Dika menyatakan tidak terdapat temuan kerugian negara.


“Tidak ada kerugian negara,” kata Dika menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa, Dwi Ngai Sinaga.


Dwi kembali memastikan apakah pemeriksaan terhadap program tersebut telah dilakukan.


“Sudah diperiksa, dan hasil audit tidak ditemukan kerugian negara,” ujar Dika.


Selain pemeriksaan BPK RI, Dika juga menyebut pemeriksaan oleh Inspektorat telah dilakukan dan tidak menemukan temuan kerugian negara.


“Inspektorat juga sudah melakukan pemeriksaan? Dan tidak ada temuan kerugian negara,” kata Dika.


Dika juga menjelaskan bahwa program bantuan tersebut tidak hanya dilaksanakan di Kabupaten Samosir, tetapi terdapat di sejumlah daerah lainnya di Indonesia.


Menurutnya, secara umum pelaksanaan program tersebut juga telah mendapatkan pemeriksaan dan sejauh yang diketahuinya belum terdapat temuan kerugian negara.


“Sejauh ini tidak ada,” katanya.


Keterangan tersebut kembali ditegaskan Dika ketika majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menanyakan hal yang sama.


“Jadi tidak ada temuan dari BPK RI, clear ya,” tanya hakim Hendra Hutabarat.


“Clear,yang mulia,” jawab dika.


Menjawab pertanyaan majelis hakim, Dika tetap menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam penyaluran bantuan tersebut.


Setelah persidangan, JPU Kejari Samosir Modana Hutajulu menjelaskan bahwa saksi dari Kemensos tersebut dihadirkan untuk menerangkan pelaksanaan program bantuan, termasuk mekanisme penyaluran dan pengawasannya.


Menurut Modana, berdasarkan keterangan saksi, bantuan yang diberikan kepada penerima merupakan bentuk cash transfer atau transfer langsung kepada penerima bantuan, kemudian penggunaannya dipertanggungjawabkan oleh penerima.


“Memang secara aturan dan regulasi yang diserahkan itu bentuknya cash transfer. Yang membelanjakan itu penerima bantuan langsung dan dipertanggungjawabkan langsung oleh penerima bantuan,” ujar Modana.


Ia juga menjelaskan posisi Dinas Sosial dalam program tersebut sebagai pihak yang melakukan pengawasan dan pemantauan agar bantuan dilaksanakan tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.


Terkait keterangan Dika mengenai hasil pemeriksaan BPK RI yang disebut tidak menemukan kerugian negara, Modana mengatakan hal tersebut merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan.


“Kalau itu mungkin terkait dengan fakta persidangan, ya kita aminin memang,” kata Modana.


Namun, ketika ditanya apakah pernyataan tersebut berarti JPU membenarkan tidak adanya kerugian negara, Modana menegaskan pihaknya tidak serta-merta membenarkannya.


“Kalau membenarkan, tidaklah,” ujarnya.


Modana juga menyinggung fakta persidangan mengenai kemungkinan perubahan bantuan tunai menjadi barang. Menurut dia, perubahan tersebut memiliki ketentuan dan harus mendapatkan persetujuan dari kementerian.


Ia menyebut dalam persidangan terungkap bahwa perubahan bentuk bantuan dapat dilakukan dengan syarat terdapat permintaan tertulis dan persetujuan dari kementerian.


Namun, menurut Modana, dalam perkara yang sedang diperiksa tersebut tidak terdapat permintaan tertulis maupun persetujuan sebagaimana dimaksud.


Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo menilai keterangan Dika di persidangan memperkuat argumentasi pihaknya bahwa tidak terdapat temuan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan BPK RI dan Inspektorat.


Penasihat hukum Rudi Zainal Sihombing mengatakan data mengenai hasil pemeriksaan tersebut merupakan fakta yang harus dipertimbangkan dalam perkara.


“Yang benar, datanya ada,” tegas Rudi.


Menurut Rudi, temuan kerugian negara dalam perkara tersebut muncul setelah Kejari Samosir meminta Kantor Akuntan Publik (KAP) melakukan audit investigatif.


Dari audit tersebut, kata dia, kemudian muncul nilai kerugian negara sekitar Rp516 juta.


“Ini kemudian menjadi penting karena memang di persidangan berikutnya mungkin kita akan periksa orang-orang yang melakukan audit itu sendiri. Di sana nanti baru ketahuan faktanya seperti apa,” ujar Rudi.


Rudi juga mempersoalkan metode audit yang menurutnya menyimpulkan kerugian negara karena tidak dapat menelusuri kwitansi pembelian barang.


Menurut dia, pemeriksaan seharusnya juga dilakukan langsung terhadap masyarakat penerima bantuan untuk mengetahui penggunaan bantuan tersebut.


Ia juga mempertanyakan hubungan dugaan kerugian negara tersebut dengan terdakwa Fitri Agust Karo-karo.


“Kalau misalkan bisa dibuktikan adanya kerugian negara senilai Rp516 juta, terus apa hubungannya dengan kepala dinas sosial?” kata Rudi.


Rudi menyebut pihak yang menerima dan menggunakan bantuan seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban apabila memang terdapat kerugian negara.


Ia menambahkan, pihak penerima bantuan disebut telah mengembalikan kerugian negara, namun menurutnya belum ada pertanggungjawaban pidana terhadap pihak tersebut.


Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dwi Ngai Sinaga, menilai keterangan saksi Kemensos menarik karena berkaitan langsung dengan dakwaan JPU yang menyebut adanya perubahan mekanisme penyaluran bantuan.


Menurut Dwi, keterangan saksi di persidangan menunjukkan bahwa pelaksanaan program dilakukan melalui koordinasi dengan Kemensos.


“Berarti kan ini ada persetujuan dari Kemensos sendiri, bukan ujug-ujug atau atas inisiatif dari Dinas Sosial sendiri,” ujar Dwi.


Ia juga menyoroti keterangan saksi bahwa program bantuan tersebut merupakan program berskala nasional dan telah dilaksanakan di sejumlah daerah.


Menurut Dwi, pemeriksaan BPK RI dan Inspektorat yang disebut tidak menemukan temuan kerugian negara menjadi fakta penting yang perlu dipertimbangkan majelis hakim.


“Dipertegas, ada enggak auditnya? Ada. Ada enggak temuan? Tidak,” katanya.


Dwi menilai fakta tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihaknya dalam membantah dakwaan JPU, khususnya terkait dugaan perubahan mekanisme bantuan.


“Yang harus memang digarisbawahi berdasarkan fakta persidangan tadi, bahwa segala sesuatunya atas seizin dari Kementerian Sosial,” ujar Dwi. (rfn)