Notification

×

Iklan

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Mandek, Deddy Irawan Resmi Prapidkan Polrestabes Medan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:54 WIB Last Updated 2026-08-20T11:54:25Z

Wartawan Deddy Irawan (kiri) didampingii kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan saat memberikan keterangan kepada sejumlah media. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Wartawan Harian Mistar, Deddy Irawan, melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/8/2026).


Praperadilan tersebut diajukan terkait penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami Deddy saat menjalankan tugas peliputan pada 2025 lalu. Adapun yang diprapidkan yakni Polda Sumut dan Polrestabes Medan.


Kuasa hukum Deddy dari LBH Medan, Sofyan Muis Gajah, mengatakan laporan tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan di Polrestabes Medan. Menurutnya, penanganan perkara telah berlangsung sekitar satu tahun lima bulan lebih.


"Klien kita, Deddy, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan lambatnya penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan. Hari ini sudah berjalan satu tahun lima bulan lebih," ujar Sofyan.


Sofyan mengatakan, LBH Medan melihat salah satu persoalan dalam penanganan perkara tersebut adalah belum ditetapkannya pihak yang diduga sebagai pelaku.


Menurutnya, dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut telah memiliki sejumlah fakta yang diajukan kepada penyidik. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur mengenai tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.


"Kita melihat sejauh ini kendala mereka itu dalam menetapkan siapa sebenarnya terduga pelakunya. Kalau dalam rangkaian-rangkaian yang telah kita ajukan, bahwa adanya dugaan tindak pidana itu sudah ada terfaktakan," katanya.


Sofyan menyebut LBH Medan sebelumnya juga telah memberikan masukan kepada penyidik untuk mengamankan rekaman CCTV serta memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.


"Makanya kita juga sudah memberikan waktu itu solusi dan juga masukan agar mengamankan CCTV, agar juga memeriksa saksi yang kita duga itu mengetahui terang jelas adanya terduga dalam melakukan tindak pidana tersebut," ujarnya.


Sofyan mengatakan, proses konfrontasi antara Deddy dengan pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh Polrestabes Medan.


Dalam proses itu, kata Sofyan, Deddy telah menunjuk seseorang berinisial R sebagai pihak yang diduga sebagai pelaku. Namun, pihak yang ditunjuk tersebut membantah tuduhan tersebut.


"Pada saat kita konfrontir pada waktu itu, klien kita, Saudara Deddy, sudah menunjuk bahwa dialah pelakunya, yang dihadirkan itu dulu, yang kita sebutkan berinisial R. Namun waktu itu si terduga pelaku menyangkal bahwa bukan dia pelakunya," jelasnya.


Atas kondisi tersebut, LBH Medan kemudian menempuh jalur praperadilan. Sofyan mengatakan pihaknya berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dilanjutkan secara serius.


"Tuntutan kita LBH Medan untuk mengajukan praperadilan ini agar melanjutkan penyidikan ini secara serius dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan melanjutkan penyidikan ini sampai ke tahap P21," katanya.


Dalam permohonan praperadilan tersebut, LBH Medan mencantumkan enam pihak sebagai termohon. Termohon I adalah Polda Sumatera Utara, Termohon II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Termohon III Polrestabes Medan, Termohon IV Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Termohon V Kanit Ekonomi Polrestabes Medan, serta Termohon VI penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.


Sementara itu, Deddy Irawan berharap PN Medan dapat memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tersebut secara objektif dan profesional.


"Tentu kami berharap pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, secara profesional, dan memberikan keadilan bagi saya pribadi yang mendapatkan dugaan tindak pidana intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik waktu peliputan di 2025 tahun lalu," kata Deddy.


Deddy juga mengimbau para jurnalis, khususnya di Kota Medan, agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.


"Saya mengimbau kepada rekan-rekan jurnalis, teman-teman seperjuangan, untuk tetap bekerja secara profesional di mana pun berada, tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik, sebagaimana pedoman dan pegangan kita sebagai seorang jurnalis," pungkasnya.


Kasus ini bermula pada Februari 2025, saat Deddy menjalankan tugas jurnalistik meliput persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Dalam proses peliputan, Deddy mengaku mengalami intimidasi serta perampasan alat kerja jurnalistik. 


Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan. Namun, hingga praperadilan diajukan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (sh)