ARN24.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bersama Sekretariat DPRD Kota Medan memperkuat sinergi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin (31/8/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi persoalan hukum sekaligus mendorong pelaksanaan pemerintahan yang tertib, profesional, dan akuntabel.
PKS tersebut ditandatangani Kepala Kejari Medan Ridwan Sujana Angsar SH MH, bersama Plt. Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit.
Kegiatan turut disaksikan Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen dan Wakil Ketua III DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra.
Kerja sama tersebut tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan hukum setelah terjadi, tetapi juga memperkuat langkah antisipatif melalui komunikasi, konsultasi, dan mitigasi terhadap berbagai potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD Kota Medan.
Kajari Medan, Ridwan Sujana Angsar menekankan pentingnya membangun komunikasi sejak awal agar setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Berbagai aktivitas pemerintahan memiliki keterkaitan erat dengan regulasi. Karena itu, pemahaman dan koordinasi yang baik diperlukan agar potensi persoalan hukum dapat dicegah sedini mungkin," ujar Ridwan.
Melalui kerja sama ini, Bidang Datun Kejari Medan dapat memberikan bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum sesuai kewenangannya. Dalam kondisi tertentu, Kejaksaan juga dapat mewakili Pemerintah Kota Medan dalam proses peradilan berdasarkan surat kuasa.
Ridwan berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata. Ia mendorong agar komunikasi antara jajaran Datun Kejari Medan dengan Sekretariat DPRD Kota Medan terus dibangun, sehingga berbagai persoalan terkait penerapan regulasi dapat dikonsultasikan dan diselesaikan secara tepat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen menilai kerja sama tersebut akan memberikan manfaat konkret dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Menurut Wong, Sekretariat DPRD memiliki lingkup pekerjaan yang kompleks, mulai dari mendukung fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan hingga pengelolaan administrasi, anggaran, barang milik daerah, pengadaan barang dan jasa, serta kepegawaian.
"Karena itu, aspek kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi bagian penting dalam setiap pelaksanaan kegiatan," katanya.
Wong juga mendorong agar setiap kegiatan yang memiliki potensi risiko hukum dapat dikonsultasikan dan dimitigasi sejak tahap awal. Dengan demikian, langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi masalah hukum.
Penandatanganan PKS tersebut kemudian ditutup dengan pertukaran plakat antara Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan sebagai simbol dimulainya kerja sama.
Ke depan, sinergi tersebut diharapkan semakin memperkuat pola koordinasi kedua pihak dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang semakin tertib, profesional, taat hukum, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (sh)









