
Ketiga terdakwa saat mendengarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mantan Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, divonis 4 tahun penjara dalam korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024. Ia bersama dua terdakwa lainnya divonis bersalah dalam kasus yang merugikan negara Rp 1 miliar lebih.
Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Iskandar Nasution oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan," kata majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/8/2026).
Selain itu, Benny juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp897 juta lebih, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP.
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegasnya.
Dalam kasus yang sama, Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri, divonis 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 80 hari kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 152 juta lebih, subsider 3 bulan penjara.
Keadaan yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa merugikan negara dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum dan bersikap sopan selama persidangan," sebut hakim.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, yang semula menuntut Benny Iskandar Nasution 5 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Benny dituntut membayar UP sebesar Rp879 juta subsider 2 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri, dituntut 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 90 hari kurungan. Dia juga dituntut membayar UP sebesar Rp 152 juta lebih, subsider 1 tahun penjara.
Diketahui, terdakwa Benny Iskandar Nasution selaku Kadiskop UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan bersama terdakwa lainnya, melakukan penyimpangan dalam pengadaan Medan Fashion Festival 2024 senilai Rp 4,85 miliar.
CV Global Mandiri ditetapkan sebagai pemenang tender meski diduga tidak memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. Penyidik juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen pengadaan, termasuk surat dukungan desainer nasional dan item pekerjaan yang tidak sesuai pelaksanaan.
Seluruh anggaran telah dicairkan, namun hanya sekitar Rp 3,37 miliar yang dapat ditelusuri kepada vendor. Sementara sekitar Rp 1,47 miliar diduga belum dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Selain itu, terdakwa juga diduga meminta sejumlah pembayaran terkait fee hotel, honor koreografer, music director, dan desainer nasional dari pihak pelaksana kegiatan. (sh)








