Notification

×

Iklan

Penasehat Hukum Minta Majelis Hakim PN Rantauprapat Vonis Bebas Rimba dan Robinso

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:51 WIB Last Updated 2026-08-05T14:51:41Z

Tim penasehat hukum terdakwa Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat membebaskan klien mereka dalam perkara dugaan pelanggaran ketentuan mengenai fungsi jalan karena menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti dalam persidangan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Tim penasehat hukum terdakwa Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat membebaskan klien mereka dalam perkara dugaan pelanggaran ketentuan mengenai fungsi jalan karena menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti dalam persidangan.


"Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap kedua terdakwa pada sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Agustus 2026," kata Hutur Irvan Pandiangan dan Rindam Samuel Sipayung selaku tim penasehat hukum kedua terdakwa, Rabu (5/8/2026).


Menurut tim penasihat hukum, JPU tetap mempertahankan tuntutannya meskipun, berdasarkan penilaian mereka, fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 63 ayat (1) juncto Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Mereka juga menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU, Kurnia Sandi dari Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Utara, justru mendukung argumentasi pembelaan karena, menurut mereka, tindakan para terdakwa tidak memenuhi kriteria mengganggu fungsi maupun kelayakan jalan.


Selain itu, tim penasihat hukum menyatakan aksi yang dilakukan para terdakwa pada Juli 2025 merupakan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara damai untuk menyuarakan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang.


Mereka menyebut aksi tersebut telah diberitahukan kepada kepolisian sebelum pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


"Klien kami telah melakukan upaya penyampaian pendapat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Hutur Irvan Pandiangan. (rfn)