Notification

×

Iklan

Penikam Anak Kepling di Sunggal hingga Tewas Dihukum 8 Tahun Penjara

Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:11 WIB Last Updated 2026-08-06T14:11:42Z

Terdakwa Arif Al Qurniawan, saat mendengarkan majelis hakim menjatuhkan putusan 8 tahun penjara. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Arif Al Qurniawan, pria yang didakwa membunuh seorang anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, bernama Rio Ade Nugraha hingga tewas akhirnya dihukum 8 tahun penjara.


Hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam persidangan pembacaan putusan di Ruang Sidang Kartika, Kamis (6/8/2026).


Hakim menyatakan perbuatan pria berusia 36 tahun asal Gang Sulaiman, Jalan Setia Kawan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dakwaan alternatif pertama.


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Al Qurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Yusafrihardi didampingi As'ad Rahim Lubis dan Abdul Hadi Nasution yang masing-masing sebagai hakim anggota. 


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Menurut hakim, keadaan memberatkan, perbuatan Arif meresahkan masyarakat, perbuatan Arif menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban karena hilangnya nyawa orang yang tersayang, dan Arif sudah pernah dipidana.


"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki dirinya di kemudian hari," tambah Yusafrihardi.


Setelah membacakan putusan, majelis hakim mempersilakan Arif bersama tim penasihat hukumnya dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama tujuh hari dalam rangka menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.


Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Arif 10 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan Arif telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Dalam surat dakwaan, Arif menikam Rio dengan menggunakan pisau belati di Gang Musolah, Jalan PDAM Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (10/12/2025) pukul 23.45 WIB lalu.


Awalnya, ketika Egi Prayoga Lesmana (adik Rio) dan Rio sedang duduk di sekitar rumah ibunya, Semiyarni. Mereka disuruh Iwan Lesmana (ayah Rio) untuk mengecek kondisi sungai. Mereka pun pergi bersama Rafi Maulana Ananta Nazarah. Sebelum tiba di lokasi, ketiganya bertemu Arif. Saat itu Egi memegang celurit, begitu juga Rio.


Rio lalu mengusir Arif dan meminta agar tidak lagi datang ke Gang Musolah karena Arif disebut sering mengambil barang milik warga. Merasa tak terima, Arif kemudian meributi Rio dan cekcok pun terjadi antara keduanya.


Arif enggan pergi dan mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya lalu menantang Rio. Keributan antara keduanya pun tidak terhindar. Rio sempat mengayunkan celurit ke arah Arif dan mengenai kepala Arif.


Sontak, Arif langsung menusukkan pisau belati yang telah dirinya bawa ke arah dada Rio hingga Rio terjatuh dengan kondisi tubuh berlumuran darah. Egi sempat mengangkat Rio untuk menjauhkan dari Arif dan mengambil besi guna membantu. 


Namun, warga datang ke lokasi dengan tujuan melerai. Egi kemudian pulang melapor ke Iwan bahwa Rio ditikam. Saat kembali ke sungai bersama Iwan, mereka mendapati Rio sudah terluka di dada. Pihak keluarga kemudian bergegas membawa Rio ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Namun, nyawa Rio tidak tertolong. (sh