
Gedung Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Pengadilan Negeri (PN) Medan mencatat sebanyak 10,32 persen perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang masuk sepanjang Januari hingga Agustus 2026 diputus bebas.
“Apabila dihitung putusan bebas tersebut dari 126 perkara tipikor yang masuk bulan Januari sampai Agustus 2026 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan adalah 10,32 persen,” kata Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman ketika dihubungi di Medan, Sabtu (29/8).
Ia mengatakan persentase tersebut setara dengan sekitar 13 perkara yang diputus bebas dari total 126 perkara tipikor yang masuk ke PN Medan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
“10,32 persen perkara tipikor yang diputus bebas tersebut sekitar 13 perkara dan rata-rata merupakan perkara splitsing atau pemisahan perkara menjadi beberapa berkas perkara,” ujarnya.
Berdasarkan data Pengadilan Tipikor pada PN Medan, perkara yang diputus bebas tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dan 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.
Kemudian perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, 47/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, 48/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, 51/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, 55/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, 57/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dan 61/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.
Soniady menjelaskan splitsing merupakan pemisahan perkara pidana menjadi beberapa berkas perkara terhadap terdakwa yang berbeda, meskipun perkara tersebut berasal dari satu rangkaian peristiwa pidana.
Dari pemantauan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, salah satu putusan bebas dalam perkara splitsing yakni perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi dengan terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto.
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa lainnya yang disidangkan dalam berkas perkara terpisah, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idam Khalid dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.
Selain itu, dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024, terdakwa Erwin Saleh dan Anwar Syarif juga diputus bebas dalam berkas perkara terpisah.
Sementara dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan Benny Iskandar Nasution dan mantan Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani, dinyatakan terbukti bersalah.
Terkait upaya hukum terhadap putusan bebas yang diajukan oleh penuntut umum, Soniady menjelaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026,” tegas Soniady.
Ia mengatakan apabila permohonan banding tetap diajukan oleh kejaksaan, penanganan berkas perkara bergantung pada tahapan administrasi perkara.
Apabila berkas perkara belum dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT), PN Medan menerbitkan penetapan tidak memenuhi syarat formal (TMSF), sehingga berkas perkara tidak dikirim ke PT.
“Sedangkan apabila berkas perkara telah dikirim ke PT namun belum diregistrasi, maka panitera PT mengembalikan berkas tersebut ke PN pengaju,” ujarnya.
Sementara itu, apabila berkas perkara telah dikirim dan di registrasi di PT, perkara tersebut akan diputus oleh majelis hakim tingkat banding dengan amar yang menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima.
“Mekanisme tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan hukum yang mengatur bahwa terhadap putusan bebas tidak tersedia upaya hukum banding,” ujar Soniady. (rfn)








