
Terdakwa Saiful Abdi saat diadili di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Terdakwa Supriyadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, mengungkap dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, dalam proyek yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 29,5 miliar.
Keterangan tersebut disampaikan Supriyadi saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026).
Melalui penasihat hukumnya, Julheri Sinaga, Supriyadi menyatakan Saiful Abdi mengetahui proses pengadaan sejak tahap perencanaan hingga pembayaran.
"Terdakwa Saiful Abdi mengetahui pengadaan smartboard sejak perencanaan sampai pembayaran. Saya juga memiliki rekaman saat terdakwa Saiful memberikan pengarahan kepada sekolah-sekolah penerima smartboard," ujar Supriyadi di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.
Dalam persidangan, tiga terdakwa saling memberikan keterangan sebagai saksi mahkota, yakni Saiful Abdi selaku mantan Kadisdik Langkat, Supriyadi sebagai PPK, dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, penyedia barang.
Supriyadi mengaku dirinya ditunjuk langsung oleh Saiful Abdi sebagai PPK proyek smartboard, meski saat itu masih menjabat sebagai Kepala Seksi dan hanya memiliki sertifikasi dasar pengadaan barang dan jasa.
"Saya sudah berulang kali menolak menjadi PPK, tetapi terdakwa Saiful tetap menunjuk saya," katanya.
Ia juga mengaku diperkenalkan Saiful Abdi kepada Bahrun Walidin alias Baron, yang disebutnya sebagai broker proyek.
"Saya diperkenalkan terdakwa Saiful kepada Baron di Kantor Dinas Pendidikan Langkat," ujarnya.
Menurut Supriyadi, Saiful Abdi mengetahui seluruh tahapan proyek, termasuk penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).
Karena itu, ia membantah pernyataan Saiful yang mengaku tidak mengetahui proses pengadaan pada April hingga Mei 2024.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang mempertanyakan alasan Saiful Abdi melakukan survei smartboard ke Kabupaten Serdang Bedagai sebelum anggaran proyek tersedia.
"Mengapa terdakwa melakukan survei smartboard, padahal anggarannya belum ada?" tanya hakim.
Saiful Abdi menjawab kunjungan tersebut dilakukan atas perintah Penjabat (Pj) Bupati Langkat saat itu, Faisal Hasrimy.
"Saya survei ke Sergai karena perintah Pj Bupati," jawab Saiful.
Hakim kemudian kembali mempertanyakan alasan Saiful tetap melanjutkan proyek yang disebut sempat bermasalah.
"Mengapa proyek yang sempat bermasalah itu tetap dilanjutkan?" tanya hakim.
Saiful menjawab dirinya tidak mengetahui proyek tersebut bermasalah.
Ketua majelis hakim kembali menyoroti keterangan Saiful yang berulang kali menyebut bertindak atas perintah dan tekanan dari Pj Bupati.
"Kalau memang tidak setuju dengan kebijakannya, kenapa tidak memilih mundur sebagai kepala dinas?" tanya hakim.
Mendengar pertanyaan tersebut, Saiful sempat terdiam sebelum menjawab.
"Kalau saya mundur, ada resikonya," ujarnya.
Saiful juga menegaskan bahwa PPK merupakan pihak yang paling mengetahui pelaksanaan pengadaan, sedangkan dirinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) hanya menerima laporan.
"Saya hanya tahu dari PPK," kata Saiful Abdi yang sebelumnya telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Saiful Abdi melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29,5 miliar.
Selain Saiful, JPU juga mendakwa Supriyadi selaku PPK sekaligus Kasi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Langkat serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan smartboard tersebut. (sh)








