Notification

×

Iklan

Saksi Sebut Pemindahbukuan Dana Bansos Samosir Hasil Rapat Bersama, Bukan Keputusan Terdakwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:01 WIB Last Updated 2026-08-05T04:01:17Z

 

Saksi Jonni Ronal Simanjuntak menyatakan pemindahbukuan dana bantuan sosial (bansos) korban bencana di Kabupaten Samosir merupakan hasil rapat bersama yang melibatkan sejumlah pihak, sehingga bukan merupakan keputusan sepihak terdakwa Fitri Agust Karo-karo maupun dirinya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Saksi Jonni Ronal Simanjuntak menyatakan pemindahbukuan dana bantuan sosial (bansos) korban bencana di Kabupaten Samosir merupakan hasil rapat bersama yang melibatkan sejumlah pihak, sehingga bukan merupakan keputusan sepihak terdakwa Fitri Agust Karo-karo maupun dirinya.


Keterangan tersebut disampaikan Jonni, yang merupakan mantan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos korban bencana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8).


Menurut Jonni, pembahasan mekanisme penyaluran bantuan telah dilakukan melalui beberapa kali rapat yang dihadiri unsur pemerintah daerah, Dinas Sosial, camat, kepala desa, serta pihak terkait lainnya.


Ia menjelaskan terdapat 303 rekening penerima manfaat yang masing-masing berisi dana Rp5 juta. Berdasarkan hasil rapat dan koordinasi, bantuan diputuskan disalurkan dalam bentuk barang sehingga dana dipindahbukukan ke rekening BUMDesma Marsada Tahi untuk proses pengadaan.


"Saya mengikuti semua rapat. Keputusan itu bukan langsung saya sepakati sendiri, tetapi melalui proses rapat, ada surat dari bupati, dan penerima juga mengetahui bahwa bantuan diberikan dalam bentuk barang," ujar Jonni di hadapan majelis hakim.


Menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa mengenai kewenangan Fitri Agust Karo-karo, Jonni menegaskan pemindahbukuan tersebut bukan merupakan perintah pribadi terdakwa.


"Pemindahbukuan berdasarkan hasil rapat, bukan dari terdakwa maupun saya sendiri," katanya.


Meski demikian, Jonni juga mengakui mekanisme pemindahbukuan tersebut seharusnya memperoleh persetujuan dari kantor pusat Bank Mandiri serta persetujuan dari masing-masing penerima manfaat.


"Seharusnya ada persetujuan dari penerima. Penerima datang ke Bank Mandiri. Tapi itu tidak dilakukan," ujarnya.


Dalam persidangan, Jonni juga membantah bahwa pembicaraan melalui sambungan telepon dengan terdakwa sebelum adanya surat permohonan membahas rencana pemindahbukuan dana. Menurutnya, percakapan tersebut hanya berkaitan dengan persiapan kegiatan seremonial penyaluran bantuan.


Jonni diketahui menjabat sebagai Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan saat penyaluran bantuan sosial korban bencana di Kabupaten Samosir berlangsung. (rfn)