Notification

×

Iklan

Dua Terdakwa Korupsi Program PSR Madina Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor Medan

Rabu, 02 September 2026 | 00:05 WIB Last Updated 2026-09-01T17:05:25Z

Kedua terdakwa ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/9/2026). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas dua terdakwa perkara dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kelompok Tani Saiyo, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.


Kedua terdakwa yakni Fauzan Lubis (45), mantan Plt. Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, dan Muhammad Wildan (44), mantan Koordinator Bidang Monitoring dan Evaluasi pada Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun dan Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.


Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.


“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut,” kata Khamozaro saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (1/9).


Majelis hakim juga memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.


“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah putusan diucapkan,” tegas Khamozaro.


Putusan bebas tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Reza Rizaldy Kartiwa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.


“Apabila denda tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana pengganti berupa kurungan selama tiga bulan,” kata Reza dalam persidangan sebelumnya.


Ketua Kelompok Tani Divonis Satu Tahun


Dalam perkara yang sama, Ketua Kelompok Tani Saiyo, AsmudaI Nasution (49), sebelumnya telah menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah.


Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menyatakan AsmudaI Nasution terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta.


Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut.


Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.


Sebelumnya, JPU Reza Rizaldy Kartiwa menuntut AsmudaI Nasution dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, JPU meminta pidana tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan.


JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp488.206.500.


Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.


“Jika terdakwa tidak sanggup membayar atau harta bendanya tidak mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Reza.


JPU menyatakan perbuatan AsmudaI Nasution melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Dana PSR Rp1,99 Miliar


Perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Kelompok Tani Saiyo di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, pada 2021.


Fauzan Lubis didakwa melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal sekaligus Koordinator Bidang Administrasi pada Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun dan Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.


Sementara Muhammad Wildan didakwa selaku Koordinator Bidang Monitoring dan Evaluasi pada tim tersebut.


JPU mendakwa kedua terdakwa tidak melaksanakan pengawalan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pendampingan terhadap pelaksanaan program PSR Kelompok Tani Saiyo.


Akibatnya, menurut dakwaan, terdapat pekerjaan peremajaan kelapa sawit yang tidak selesai dan sejumlah pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Kelompok Tani Saiyo mendapatkan dana peremajaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp1,99 miliar untuk 29 pekebun dengan luas lahan sekitar 66,55 hektare.


JPU dalam dakwaannya menyebut terdapat lahan sekitar tujuh hektare yang tidak selesai dikerjakan. Selain itu, terdapat realisasi pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan RAB.


Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara yang tercantum dalam dakwaan, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp488.206.500.


“Kerugian tersebut terdiri atas lahan yang tidak dikerjakan sebesar Rp479.457.000 dan realisasi pengeluaran sebesar Rp8.749.500,” kata Reza. (rfn)