![]() |
| Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung Dr. Muttaqin Harahap, S.H., M.H. (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS - Kejaksaan Agung mengawal penanganan 172 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diterima melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sepanjang Januari hingga September 2026 hingga proses hukum, termasuk pelimpahan perkara yang memenuhi syarat pembuktian ke pengadilan.
Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung Dr. Muttaqin Harahap, SH, MH, mengatakan dari 172 perkara tersebut, sebanyak 52 perkara melibatkan korporasi dan 120 perkara melibatkan perorangan.
"Ini memang prioritas kami dari Kejaksaan Agung untuk selalu mengawal perkara karhutla agar sampai tuntas, sampai ke pengadilan," kata Muttaqin dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (29/9).
Dari 120 perkara yang melibatkan perorangan, sebanyak sembilan perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan enam perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses.
Sementara itu, Kejaksaan memberikan perhatian terhadap perkara yang melibatkan korporasi dengan mendorong penyidik mengungkap kerugian, manfaat atau keuntungan yang diperoleh, serta fakta dan bukti terkait kemungkinan pertanggungjawaban pihak lain sesuai ketentuan hukum.
Perkara karhutla berdasarkan data Kejaksaan paling banyak berasal dari Riau sebanyak 25 perkara, Kalimantan Tengah 22 perkara, Kalimantan Timur 20 perkara, Sumatera Selatan 15 perkara, serta Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing 12 perkara.
Untuk perkara yang melibatkan korporasi, jumlah terbanyak tercatat di Kalimantan Barat sebanyak 26 perkara dan Sumatera Selatan sebanyak 15 perkara.
Muttaqin mengatakan penanganan perkara karhutla tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mencakup upaya pemulihan akibat tindak pidana melalui penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset serta pendapatan pelaku, baik perorangan maupun korporasi.
"Pemulihan akibat tindak pidana harus kita tempatkan sebagai bagian integral dari penanganan perkara, berdampingan dengan pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum," ujarnya.
Mantan Aspidsus Kejati Sumut itu menegaskan penegakan hukum perkara karhutla juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap lingkungan, serta mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.
Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung bersama Bareskrim Polri akan melaksanakan tahap II terhadap perkara-perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Kejaksaan memastikan perkara yang memenuhi kecukupan alat bukti akan terus dikawal sesuai tahapan hukum hingga proses persidangan," tegas pria yang pernah menjabat Kepala Kejari Medan tersebut. (rfn)












