Notification

×

Iklan

Korupsi Smartboard Langkat, Eks Kadisdik dan Dirut PT Bismacindo Divonis 7 Tahun Bui

Kamis, 24 September 2026 | 21:18 WIB Last Updated 2026-09-24T14:18:31Z

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi saat mendengarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan putusan 7 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra masing-masing divonis 7 tahun penjara atas perkara korupsi pengadaan smartboard di Disdik Kabupaten Langkat tahun 2024. 


Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/9/2026).


“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi dan Budi Pranoto Seputra oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 400 juta subsider penjara pengganti denda selama 120 hari,” ujar hakim.


Selain hukuman badan, Saiful diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Sementara Budi Pranoto dibebankan UP sebesar Rp 10 miliar.


Majelis hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi keduanya untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak dibayar, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.


“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas hakim.


Dalam perkara yang sama, Supriyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga divonis bersalah. Ia dijatuhi pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.


Supriyadi juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.


Hakim meyakini perbuatan para terdakwa terbukti melanggar pidana Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan mereka juga dinilai merugikan Kabupaten Langkat dan mencederai kepercayaan masyarakat.


"Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.


Atas putusan tersebut, Supriyadi langsung menyatakan banding. Sementara Saiful Abdi dan Budi Pranoto masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.


Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Langkat. Sebelumnya, Saiful Abdi dan Supriyadi masing-masing dituntut 11 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari.


Saiful juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar, sedangkan Supriyadi Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 7 tahun penjara.


Sementara Budi Pranoto dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp 26 miliar subsider 7 tahun penjara.


Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya mengungkap dugaan pengondisian dan mark-up dalam proyek pengadaan smartboard di lingkungan Disdik Langkat. Proyek tersebut memiliki anggaran sekitar Rp 49,9 miliar dan berdasarkan perhitungan perkara disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 29,58 miliar. (sh)