
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang membatalkan pemecatan dan meringankan hukuman 2 oknum prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Putusan sesat tersebut juga telah melukai rasa keadilan terhadap korban dan masyarakat.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui Putusan Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026 menjatuhkan hukuman kepada 4 prajurit TNI. Serda Edi Sudarko dihukum 3 tahun penjara dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan penjara, disertai pidana tambahan pemecatan dari dinas militer. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum 2 tahun dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan.
Namun, melalui Putusan Banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tanggal 20 Agustus 2026, hukuman Serda Edi Sudarko dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan dan Budhi Hariyanto menjadi 2 tahun. Tidak hanya itu, pidana tambahan berupa pemecatan terhadap keduanya dibatalkan.
LBH Medan menilai putusan banding tersebut bukan sekadar persoalan pengurangan masa pidana dan pembatalan pemecatan, justru menjadi preseden terburuk dalam penegakan hukum dan permasalahan yang sangat serius karena putusan tersebut menggambarkan wajah asli dari Peradilan Militer yang berulang kali tidak memberikan keadilan bagi korban khususnya masyarakat.
“LBH Medan dan masyarakat dewasa ini mempertanyakan dasar pertimbangan hukum apa yang menyebabkan 2 anggota TNI tersebut tidak jadi dipecat dan hukumannya diringankan? Padahal pada tingkat pertama keduanya dijatuhi pemecatan meskipun putusannya tidak memberikan keadilan bagi Andrie Yunus dan Masyarakat,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2026).
Perlu diketahui, jika secara hukum dan moral perbuatan para pelaku yang secara sadar dan berencana membuat seorang anak bangsa yang kritis untuk perbaikan negara harus cacat seumur hidup, telah melanggar Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI yakni tidak merugikan dan menyakiti rakyat.
“Karena itu, pembatalan pemecatan terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto jelas telah melanggar Konstitusi dan Undang-undang maka sudah seharusnya Oditur Meliter melakukan upaya kasasi dan Hakim Mahkamah Agung harus memberikan keadilan kepada Andrie Yunus dan masayarakat,” kata Irvan.
Di sisi lain, LBH Medan menilai keberadaan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Peradilan Militer diduga sebagai sarang impunitas yang sering kali memberikan perlindungan terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana.
Maka patut secara hukum LBH Medan menilai jika tidak ada keadilan di Peradilan Militer. LBH juga mendesak Komisi Yudisial RI untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan menindak tegas majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang memutus perkara _a quo_.
“Keadilan bagi Andrie Yunus bukan soal berapa lama pelaku menjalani pidana dan dipecat dari Institusinya. Melainkan keadilan yang memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, serta jaminan kepada setiap warga negara agar tidak menjadi korban anggota TNI,” terangnya.
Oleh karena itu sabagai bentuk konkrit memberikan keadilan terhadap warga negara maka sudah seharusnya sebagaimana amanat UUD 1945, TAP MPR VII/Tahun 2000, UU Kekusaan Kehakiman Mahkamah Konstitusi segera mengabulkan seluruhnya JR Peradilan Militer yang sebelumya diajukan Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik (Korban/Keluarga Korban Tindak Pidana Anggota TNI) di Mahkamah Konstitusi R.I.
Begitu juga Pemerintah dan DPR RI segera menindaklanjutinya. Agar ke depan setiap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di Peradilan Umum serta tidak ada lagi warga negara yang menjadi korban.
Atas dasar tersebut, LBH Medan mendesak:
1. Mahkamah Agung RI memastikan pengawasan terhadap perkara ini berjalan objektif, transparan, independen, dan memberikan putusan yang berkeadilan bagi Andrie Yunus dan Masyarakat.
2. Oditurat Militer melakukah upaya hukum Kasasi putusan Banding tersebut.
3. Komnas HAM RI melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap perkara ini guna memastikan hak korban atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan terpenuhi.
4. Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan institusi TNI memastikan tidak ada perlindungan institusional terhadap prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana.
5. Mahkamah Konstitusi R. I Untuk segara memutus dan mengabulkan seluruhnya Judicial Review UU PERADILAN MILITER.
6. DPR RI untuk memanggil Ketua Pengadilan Tinggi Militer Jakarta dan melakukan harus pengawasan terhadap peradilan militer. Serta segara merevisi UU Peradilan Militer dan TNI.
“LBH Medan menegaskan, hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat sipil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan anggota institusi negara dan tidak boleh ada impunitas di balik seragam,” pungkasnya. (sh)








