
Tersangka pencurian diamankan di Mapolsek Medan Timur. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mantan narapidana (napi) kasus narkoba kembali ditangkap karena membongkar rumah toko (ruko) yang ditinggal penghuninya di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur.
Kini, tersangka Erwin Tobing alias Lae (43), telah ditahan di Mapolsek Medan Timur guna menjalani proses hukum.
"Dia (Lae) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur atas laporan Chandra yang mengaku ruko milik orang tuanya telah dibobol pelaku," ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol M Agus Butarbutar, Selasa (15/9/2026).
Dalam aksinya, tersangka bersama beberapa rekannya berhasil mencuri beberapa barang dari dalam ruko kemudian menjual kepada penadah (botot).
"Kebetulan ruko yang dibongkar pelaku itu dalam keadaan tidak ada penghuninya karena berada di luar kota," terangnya.
Personel saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya.
"Pelaku dapat ditangkap saat berada di Jalan Sutomo dan telah ditahan di Mapolsek Medan Timur. Sementara dari catatan kepolisian ternyata pelaku merupakan mantan narapidana kasus narkoba," pungkasnya. (sh)








