
Anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir yang dikabarkan sudah ditahan pasca menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Setelah sempat dua kali tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka, anggota DPRD Sumut Dhody Thahir, akhirnya "diamankan" penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Rabu (16/9/2026).
Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik/penipuan dan pemalsuan surat tanah.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengakui tersangka Dhody Thahir ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Benar, Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, setelah itu dilakukan penahanan," ujar AKBP Mangasitua Pasaribu, Rabu (16/9/2026).
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak dikonfirmasi soal kasus hukum anggota DPRD Sumut Dhody Thahir, tidak menjawab.
Kembali pada Rabu (16/9/2026) ditanya soal diamankannya tersangka Dhody Thahir, Kombes Cornelis tidak mau menjawab.
Terkesan, Kombes Cornelis H Simanjuntak terlalu hati-hati atau ada upaya menutupi kasus ini.
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengataku, sudah menanyakan ke Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak, namun dijawab belum memperoleh informasi.
"Saya sudah tanya ke Pak Dirkrimum, jawabannya belum ada info," ungkap Kombes Ferry Walintukan sembari memperlihatkan balasan chat WhatsApp (WA) di telepon selulernya, Rabu (16/9/2026) sore.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan pertama (1) sebagai tersangka kepada Dhody Thahir pada Kamis (27/8) sekitar Pukul 10.00 WIB, sesuai surat panggilan tersangka ke 1 No.S.pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum. Selanjutnya, panggilan ke-2 pada Senin (14/9/2026).
Penetapan tersangka No.S.Tap.tsk/166/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 21 Agustus 2026.
Kemudian, surat panggilan ke 2 sebagai tersangka dilayangkan pada Rabu 9 September 2026 untuk datang pada Senin (14/9/2026) pukul 20.00 wib, dengan surat panggilan tersangka ke 2 nomor: S.pgl/tsk 2/1629.a/IX/Res.1.9/2026/Ditreskrimum ditandatangani Ditreskrimum Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak.
Sebelumnya, Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan mengatakan apabila tidak menghadiri surat panggilan tersangka ke 2 ini, tanpa memberi alasan yang patut, wajar, maka penyidik akan menerbitkan surat perintah membawa paksa tersangka.
Diketahui, H Dhody Thahir, SE warga Komplek Bumi Asri Blok C, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dilaporkan Muhammad Gazali Iskandar sesuai laporan Polisi No.LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut tanggal 11 April 2023, menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana pasal 266 subsider pasal 263 UU No 1 tahun 1946 tentang KUHPidana Jo pasal 394 sub pasal 391 UU no 1 Tahun 2023.
Dalam laporan disebutkan bahwa tersangka diduga memalsukan surat tanah tempat tinggal mereka yang berada di Komplek Perumahan Pondok Alam. (sh)








