ARN24.NEWS - Tim Unit Operasional Reserse Mobile (Resmob) Polres Simalungun, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial RH yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.
Pelaku berinisial RH alias Rudi Hartono (37), warga Kecamatan Tapian Dolok, ditangkap petugas pada Selasa (1/9) atau empat hari setelah aksi pencurian yang dilaporkan korban.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob setelah menerima laporan polisi terkait pencurian sejumlah barang milik korban.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Unit Opsnal Resmob Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan," ujar Verry saat dikonfirmasi, Jumat (3/9).
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha mengatakan pencurian terjadi pada Jumat (28/8) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak.
Dalam aksinya, pelaku diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah-hitam-putih dengan nomor polisi BK 4136 TAG, satu unit digital satellite receiver merek Manhattan, serta satu unit DVD player merek Polytron.
"Peristiwa pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 WIB," katanya.
Setelah menerima laporan, personel Resmob melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada RH sebagai terduga pelaku.
Pada Selasa (1/9) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa RH berada di rumahnya. Tim Resmob bersama personel Polsek Dolok Batu Nanggar kemudian bergerak menuju lokasi.
Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Simalungun IPTU Ivan Purba, S.H., M.H., akhirnya mengamankan RH sekitar pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti," kata Ivan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang-barang yang diduga merupakan hasil pencurian, yakni sepeda motor Honda Blade dengan nomor rangka MH1JBB214BK056086, digital satellite receiver merek Manhattan, dan DVD player merek Polytron.
Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Dolok Batu Nanggar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
IPTU Ivan Purba menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Kami bersama tim berkomitmen terus memberantas kejahatan di Simalungun, basmi para bandit yang meresahkan masyarakat," tegasnya. (EL Tarigan)









