Notification

×

Iklan

Eks Bupati Langkat Ondim Akui Fee Proyek 10 Persen dalam Sidang Suap di Pengadilan Tipikor Medan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:23 WIB Last Updated 2026-10-22T12:23:59Z


ARN24.NEWS
- Mantan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim mengakui adanya kesepakatan pemberian fee proyek sebesar 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa Yaqub Abdhal Mu'arif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis.


Dalam persidangan di ruang Cakra Utama tersebut, Syah Afandin memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis, dengan hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Syah Rijal Dalimunthe.


Di hadapan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syah Afandin menyebut praktik fee proyek itu berlangsung sejak 2025. Ia mengatakan terdakwa Yaqub menyampaikan nilai proyek yang berkaitan dengannya mencapai Rp8 miliar hingga Rp9 miliar, dengan jumlah sekitar 80 paket pekerjaan.


"Baru di tahun 2025 ada praktik fee proyek di Disdik. Untuk Yaqub disampaikan ke saya Rp8 hingga Rp9 miliar. Kalau tidak salah 80 proyek," kata Syah Afandin dalam persidangan.


Ia juga menyatakan dirinya bukan pihak yang memerintahkan Yaqub mencari perusahaan untuk mengerjakan proyek. Menurut dia, tawaran pembagian keuntungan berasal dari terdakwa.


"Saya yang ditawarkan dapat fee proyek 10 persen. Biasanya kita dapat untung, kata terdakwa," ujarnya.


Persidangan turut mengungkap aliran uang dari Yaqub kepada Syah Afandin yang disebut antara lain melalui sopirnya, Zulkifli Jambak, serta mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Syahrial Harahap.


Tim JPU KPK kemudian mengonfrontasi Syah Afandin dengan bukti kwitansi tertanggal 29 Mei 2026 yang memuat keterangan pembayaran utang sebesar Rp900 juta dari Yaqub kepada dirinya.


Kwitansi tersebut sebelumnya menjadi bagian dari keterangan Winnada Akbar, ajudan Syah Afandin, dalam persidangan pekan lalu. Winnada menyebut dirinya diminta Syah Afandin menyiapkan kwitansi itu di rumah dinas bupati di Jalan Proklamasi, Stabat.


Menanggapi bukti tersebut, Syah Afandin menjelaskan uang Rp900 juta itu terdiri atas Rp400 juta yang disebut sebagai pembayaran fee proyek tahun 2025 dan Rp500 juta yang menurut keterangannya merupakan bagian keuntungan dari proyek tahun 2026.


"Keuntungan dia yang mau dibagikan ke saya tahun 2026 Rp500 juta. Bukan saya yang minta, Pak. Beliau yang sisihkan ke saya," katanya.


Sementara itu, Yaqub menyatakan pemberian fee sebesar 10 persen tersebut mengikuti kebiasaan di kalangan kontraktor di Kabupaten Langkat.


"Ini mengikuti seperti yang lain-lain, Pak," ujar Yaqub di hadapan majelis hakim.


Dugaan pengaturan proyek dan jabatan


Dalam persidangan yang sama, Syah Afandin juga mengakui adanya indikasi praktik pemberian uang terkait penempatan kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.


Sementara itu, Supriadi, pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pendidikan Langkat, tetap pada keterangannya dalam persidangan sebelumnya mengenai sekitar 80 paket pekerjaan yang disebut telah dialokasikan untuk Yaqub dan kemudian diceklis oleh Syah Afandin.


Majelis hakim menyampaikan kekecewaan terhadap persoalan korupsi yang kembali menyeret kepala daerah di Kabupaten Langkat. Sebelumnya, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, yang menjabat pada periode 2019-2024, juga tersandung perkara korupsi dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.


Syah Afandin, yang saat itu menjabat wakil bupati sebelum menjadi bupati, menanggapi teguran majelis hakim dengan mengatakan, "Siap salah, Yang Mulia."


KPK sebelumnya menangkap Syah Afandin bersama sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan pada 2 Juli 2026 di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Sehari kemudian, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Mu'arif sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Perkara ini masih bergulir di persidangan. Keterangan para saksi dan terdakwa akan dinilai bersama alat bukti lainnya dalam proses pembuktian di pengadilan.