ARN24.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang berkaitan dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas mantan pejabat BBPJN Sumut dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I dan Wilayah II BBPJN Sumut.
Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala BBPJN Sumut; Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Selanjutnya, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko, yang merupakan mantan PPK pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Dua tersangka lainnya ialah T. Rahmatsyah Putra, mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut, serta Manaek Manalu, mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut.
KPK mengungkap identitas delapan tersangka tersebut pada 13 Oktober 2026. Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026 dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Pada Kamis (22/10), KPK menahan tujuh dari delapan tersangka. Sementara itu, Dicky Erlangga belum ditahan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berlangsung dan membuka peluang untuk mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“Tentunya nanti akan kami lihat perkembangan ke depan seperti apa,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10).
Ia mengatakan penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain seiring perkembangan proses penyidikan.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. (ant)















