Notification

×

Iklan

JPU Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS MAS Farhan Hingga Tiga Tahun Penjara

Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:34 WIB Last Updated 2026-10-27T12:49:02Z

JPU Andrew Mugabe ketika membacakan surat tuntutan kepada tiga terdakwa di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/10/2026). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan hingga tiga tahun.


“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bambang Ahmadi Karo-Karo dan Rino Tasri masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara,” tegas JPU Andrew Mugabe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/10).


Sementara itu, terdakwa Handriyatul Akhbar dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.


JPU menilai perbuatan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan kesatu primair penuntut umum.


Dalam perkara tersebut, Handriyatul Akhbar bertugas sebagai bendahara dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah. Sementara itu, Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo masing-masing bertugas sebagai operator sekolah.


JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah tahun anggaran 2022 hingga 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp268,2 juta.


Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 November 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.


“Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 3 November 2026 dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya,” kata Hendra. (rfn)