
Kepala Kejari Deli Serdang Sapta Putra saat menyerahan sertifikat tanah wakaf di Aula Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (26/10/2026). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara, memperkuat perlindungan hukum terhadap aset tanah wakaf melalui kerja sama lintas instansi guna mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan mencegah potensi sengketa pertanahan.
Kepala Kejari Deli Serdang Sapta Putra mengatakan, sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf.
“Kerja sama ini bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap aset wakaf, meminimalkan sengketa pertanahan terkait wakaf, serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf bagi kesejahteraan umat dan masyarakat,” kata Sapta dalam sambutannya pada kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf di Aula Kejari Deli Serdang, Senin.
Program tersebut merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kejari Deli Serdang, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, dan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Deli Serdang tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf.
Pendaftaran tanah wakaf tersebut mencakup tujuh desa, yakni Desa Purwodadi di Kecamatan Sunggal, Desa Pasar Miring dan Desa Perbarakan di Kecamatan Pagar Merbau, Desa Juhar Baru di Kecamatan Galang, Desa Bintang Merah di Kecamatan Batang Kuis, Desa Dalu Sepuluh B di Kecamatan Tanjung Morawa, serta Desa Dodadi Ramunia di Kecamatan Beringin.
Sapta menjelaskan, Kejari Deli Serdang dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya apabila ditemukan kendala dalam proses pendaftaran tanah wakaf.
Selain itu, kejaksaan dapat melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap aset tanah wakaf serta mendukung pemulihan aset yang dikuasai pihak lain tanpa hak apabila diperlukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui fungsi intelijen dan pemulihan aset untuk mendukung perlindungan hukum terhadap tanah wakaf.
Sapta berharap kerja sama antarlembaga semakin kuat sehingga percepatan pendaftaran tanah wakaf dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui upaya tersebut, aset tanah wakaf di Kabupaten Deli Serdang diharapkan memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan umat. (rfn)














