Notification

×

Iklan

Kejari Medan Hentikan Perkara Pencurian Lewat MKR Berdasarkan KUHAP Baru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:37 WIB Last Updated 2026-10-01T07:37:26Z

Kasi Pidum Kejari Medan Zulkarnain Harahap saat menggelar pra-ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam penyelesaian perkara pencurian di Kantor Kejaksaan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan penuntutan perkara dugaan pencurian yang menjerat tersangka Rabumin melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) berdasarkan ketentuan KUHAP baru setelah tersangka dan korban mencapai perdamaian.


Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Zulkarnain Harahap mengatakan penghentian penuntutan dilakukan setelah pihaknya memperoleh penetapan Pengadilan Negeri Medan atas persetujuan penyelesaian perkara melalui MKR pada 29 September 2026.


“Perkara ini memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, di antaranya ancaman pidana paling lama lima tahun, tersangka bukan merupakan pelaku kejahatan berulang, serta adanya pemulihan kepada korban,” ujar Zulkarnain di Medan, Kamis (1/10).


Rabumin disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


Perkara tersebut bermula ketika Rabumin berada di kawasan Pasar Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.


Berdasarkan dokumen perkara, tersangka melihat sejumlah sepeda motor yang terparkir di pasar tersebut, kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban Saprin Situmorang.


Saat membawa sepeda motor tersebut melewati pintu gerbang pasar, tersangka diminta menunjukkan karcis parkir oleh petugas. Karena tidak dapat menunjukkan karcis, tersangka kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak berwajib.


Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.


Zulkarnain menjelaskan proses penyelesaian melalui MKR sebelumnya diawali dengan upaya perdamaian yang dilaksanakan pada 9 September 2026 di Kantor Kejari Medan.


Proses tersebut melibatkan tersangka, korban, keluarga tersangka, penyidik, tokoh agama, perangkat desa, serta jaksa fasilitator.


Dalam proses perdamaian, Rabumin menyadari dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.


Selain perdamaian, tersangka menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Dalam penyelesaian perkara tersebut, tersangka juga dikenakan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan Masjid Nurul Islam satu kali dalam sepekan setiap Minggu selama satu jam dalam kurun waktu dua bulan.


Menurut Zulkarnain, sebelum permohonan MKR diajukan untuk mendapatkan penetapan pengadilan, Kejari Medan terlebih dahulu melakukan ekspose kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan permohonan tersebut memperoleh persetujuan.


“Setelah mendapat persetujuan, Kejari Medan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan selanjutnya meminta penetapan kepada Pengadilan Negeri Medan,” katanya.


Ia mengatakan hingga saat ini Kejari Medan telah menyelesaikan tiga perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif berdasarkan KUHAP baru.


“Ke depan akan lebih ditingkatkan guna penyelesaian perkara di luar pengadilan yang lebih mengutamakan pemulihan korban dan keadaan semula,” ujar Zulkarnain. (rfn)