ARN24.NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyebut berkas perkara ledakan rumah di Kompleks Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, masih berstatus P-19 atau dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung mengatakan berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap karena masih terdapat persyaratan formil dan materiil yang harus dipenuhi.
"Berkas masuk tanggal 31 Agustus 2026, P-19 tanggal 15 September 2026 karena syarat formil dan materiil belum terpenuhi," kata Valentino di Medan, Kamis (22/10).
Ia menjelaskan, berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Polrestabes Medan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, penyidik Polrestabes Medan menetapkan seorang tersangka berinisial I, yang diketahui bekerja sebagai karyawan PT PGAS Solution, perusahaan mitra PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Kejari Medan sebelumnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Iqbal pada 19 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi dalam SPDP, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 311 KUHP terkait dugaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang akibat kebakaran, ledakan, atau banjir.
Valentino mengatakan pihaknya belum dapat memublikasikan secara terperinci petunjuk yang harus dipenuhi penyidik karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
Tersangka juga disebut menjalani penahanan di Polrestabes Medan sejak 7 Agustus 2026.
Ledakan terjadi di rumah nomor 3B Kompleks Grand Polonia, Medan, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan bangunan bertingkat tiga mengalami kerusakan berat hingga sebagian besar strukturnya runtuh.
Reruntuhan bangunan turut menimpa sedikitnya tujuh unit mobil. Sejumlah rumah di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan akibat kuatnya ledakan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, ledakan diduga dipicu kebocoran gas dari jaringan pipa bawah tanah di area rumah tersebut. Peristiwa itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. Selain itu, empat orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.
"Hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan berkas perkara tersangka belum dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Valentino. (rfn)















