Notification

×

Iklan

Kejari Medan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Hibah KORMI 2024

Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:53 WIB Last Updated 2026-10-22T09:53:46Z

Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Medan yang bersumber dari APBD 2024 dengan meneruskan laporan tersebut ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditelaah.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung melalui Kepala Subseksi II Intelijen Reza Surya Mahardika mengatakan tim intelijen telah mengumpulkan bahan keterangan dan bukti (pulbaket) setelah menerima laporan pengaduan masyarakat tersebut.


“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Intelijen Kejari Medan telah mengumpulkan bahan keterangan dan bukti,” kata Reza di Medan, Kamis (22/10).


Ia menjelaskan, laporan yang disampaikan melalui pengaduan masyarakat pada 15 Juni 2026 itu selanjutnya diteruskan kepada Bidang Pidsus untuk menjalani proses penelitian dan penelaahan.


“Saat ini teman-teman di Bidang Pidsus sedang bekerja sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.


Reza mengatakan, penanganan lebih lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan Bidang Pidsus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Ia menambahkan, perkembangan penanganan laporan tersebut akan disampaikan secara transparan sesuai tahapan proses yang berjalan.


Hingga saat ini, laporan dugaan korupsi anggaran hibah KORMI Kota Medan tersebut masih dalam tahap penelitian dan penelaahan oleh Bidang Pidsus Kejari Medan. (rfn)