ARN24.NEWS - Manajer tempat hiburan malam (THM) New Zone Medan, Anthony Wijaya, dibebaskan dari tahanan Bareskrim Polri pada Selasa (20/10), setelah menjalani penahanan selama sekitar enam bulan dalam perkara dugaan keterlibatan peredaran narkoba.
Pembebasan tersebut disampaikan kuasa hukum Anthony, Amriadi Pasaribu, yang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Mabes Polri terkait persoalan hukum yang dihadapi kliennya.
"Sudah kami lakukan komunikasi dengan pihak Mabes Polri. Dari pertemuan itu, akhirnya klien kami sudah menghirup udara segar dan perkara ini kami anggap selesai," ujar Amriadi, Rabu (21/10).
Menyusul pembebasan tersebut, tim kuasa hukum Anthony berencana mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana permohonan itu telah digelar pada Senin (19/10).
Sebelumnya, Anthony mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan kepastian hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan masa penahanan yang dijalaninya.
Amriadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Mabes Polri serta pihak-pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Anthony mengungkapkan rasa syukur atas pembebasannya dan menyampaikan terima kasih kepada tim penasihat hukumnya, yakni Amriadi Pasaribu, Anwar Firdaus Hutasuhut, dan Rahmad Parsaulian Siregar.
"Alhamdulillah, hati merasa senang bisa bebas berkat izin Allah SWT melalui perantara para penasihat hukum. Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya," kata Anthony.
Kasus tersebut bermula dari penggerebekan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di tempat hiburan malam New Zone Medan pada 23 Mei 2026. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 34 orang, termasuk sejumlah pihak dari manajemen tempat hiburan tersebut.
Anthony bersama sejumlah pihak lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat atau membiarkan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Dalam perkembangan perkara yang sama, pemilik New Zone berinisial Eddy alias Awi dilaporkan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.
Meski Anthony telah dibebaskan dan tim kuasa hukumnya berencana mencabut permohonan praperadilan, status hukum perkara pidana yang bersangkutan tetap perlu dipastikan melalui keterangan resmi penyidik. (rdn/ril)














