![]() |
| Pendeta Ospina Sitohang, istri terdakwa Fitri Agust Karo-Karo, menangis saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (19/10/2026). (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Pendeta Ospina Sitohang tak kuasa menahan tangis saat memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan suaminya, Fitri Agust Karo-Karo, mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Samosir, dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) Tahun Anggaran 2024.
Di tengah proses persidangan, Ospina berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan terhadap suaminya yang didakwa dalam perkara penyaluran bantuan penguatan ekonomi bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Samosir.
Ia meyakini suaminya tidak mencari keuntungan pribadi dalam menjalankan tugasnya, termasuk ketika masyarakat membutuhkan bantuan setelah bencana terjadi.
“Sepanjang menjalankan pekerjaannya, suami saya tidak pernah mencari keuntungan untuk kepentingan dirinya sendiri. Ketika bencana itu terjadi, kami sekeluarga turut mengambil bagian untuk menolong masyarakat yang terdampak,” ujar Ospina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10).
Ia mengatakan keluarganya turut prihatin terhadap kondisi masyarakat yang terdampak bencana. Karena itu, ia berharap majelis hakim menilai perkara tersebut berdasarkan fakta dan keterangan yang terungkap selama persidangan.
Ospina juga berharap bantuan yang disalurkan benar-benar dinilai berdasarkan manfaatnya bagi masyarakat penerima. Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk mengenai proses penyaluran bantuan.
Selain memohon agar suaminya dibebaskan, Ospina mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tuntutan uang pengganti dalam perkara tersebut.
Ia mengaku keluarganya merupakan keluarga sederhana yang akan kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran dalam jumlah besar.
“Dari mana kami bisa mengganti uang sebesar itu? Kami hanya keluarga sederhana yang menjalankan tugas dengan baik,” katanya.
Ospina kembali memohon agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan memberikan putusan yang adil terhadap suaminya.
Sementara itu, tim advokat Fitri dari Law Office Dwi Ngai Sinaga, SH, MH & Associates juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Permohonan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi.
Tim advokat yang terdiri atas Rudi Zainal Sihombing, Dwi Ngai Sinaga, dan Benri Pakpahan menilai jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir belum membuktikan unsur perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), serta kerugian keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi kepada terdakwa.
Rudi mengatakan pembelaan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang menurut tim advokat terungkap selama persidangan.
Mengenai kedudukan Fitri dalam program bantuan tersebut, tim advokat menyatakan kliennya hanya menjalankan fungsi koordinasi dan pemantauan wilayah, bukan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), maupun pengelola keuangan.
Rudi menjelaskan dana bantuan sebesar Rp1,515 miliar untuk 303 kepala keluarga korban bencana disalurkan langsung oleh Kementerian Sosial melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing penerima di Bank Mandiri KCP Pangururan.
Menurut tim advokat, dana tersebut tidak pernah masuk ke kas Dinsos PMD Kabupaten Samosir.
Terkait pemindahbukuan dana dari rekening penerima ke rekening BUMDes Bersama (BUMDes-MA) Marsada Tahi, tim advokat menyebut kebijakan tersebut didasarkan pada notulen rapat koordinasi bersama para kepala desa pada 2 September 2024.
Menurut mereka, langkah tersebut bertujuan memastikan bantuan digunakan untuk pengadaan sarana pertanian dan usaha guna mendukung pemulihan ekonomi masyarakat sesuai peruntukannya.
Tim advokat juga menyatakan surat permohonan pemindahbukuan yang diajukan Dinsos PMD bersifat administratif, sedangkan pelaksanaan transaksi dilakukan oleh pihak perbankan.
Dalam pledoinya, tim advokat membantah tuduhan penerimaan uang yang disebut berasal dari penyisihan dana sebesar 15 persen atau sekitar Rp179 juta, dengan bagian yang dituduhkan kepada terdakwa sebesar Rp59,9 juta.
Mereka merujuk pada keterangan tiga kepala desa dari Desa Siparmahan, Dolok Raja, dan Sampur Toba yang hadir dalam pertemuan pada 24 Oktober 2024. Menurut tim advokat, ketiga kepala desa tersebut menyatakan di bawah sumpah tidak pernah melihat penyerahan uang maupun amplop cokelat kepada terdakwa.
Selain itu, tim advokat mempersoalkan rekaman suara tertanggal 26 Februari 2025 yang diajukan JPU sebagai alat bukti. Mereka meminta majelis hakim menilai keabsahan dan kekuatan pembuktian rekaman tersebut.
Mengenai klaim kerugian keuangan negara sebesar Rp516,298 juta berdasarkan laporan akuntan publik, tim advokat menilai angka tersebut merupakan hasil perhitungan selisih dokumen yang, menurut mereka, belum menggambarkan kerugian nyata akibat perbuatan terdakwa.
Mereka juga menyatakan barang-barang bantuan telah disalurkan dan diterima masyarakat penerima manfaat.
Berdasarkan argumentasi tersebut, tim advokat meminta majelis hakim menyatakan Fitri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU serta membebaskannya dari seluruh dakwaan (vrijspraak).
Dalam pledoi pribadinya, Fitri juga membantah terlibat dalam perkara tersebut. Ia menegaskan dirinya bukan PPK, KPA, ataupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam program bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Sosial.
Fitri mengatakan perannya saat menjabat Kepala Dinsos PMD Kabupaten Samosir hanya sebatas mengusulkan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir bandang pada November 2023.
Ia juga membantah tuduhan mengenai perubahan mekanisme penyaluran bantuan dari tunai menjadi barang. Menurut dia, dana bantuan telah ditransfer langsung ke rekening masyarakat penerima manfaat dan pengawasan program melibatkan 30 pendamping sosial yang ditetapkan melalui surat keputusan Kementerian Sosial.
Terkait dugaan permintaan imbalan sebesar 15 persen dan penerimaan uang sekitar Rp179 juta, Fitri menyatakan tidak pernah meminta maupun menerima uang sebagaimana dituduhkan kepadanya.
“Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Samosir menuntut Fitri dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp516.298.000.
Uang pengganti tersebut dikurangi Rp22.500.000 yang telah dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang dituntut untuk dibayar terdakwa sebesar Rp493.798.000, subsider dua tahun penjara. (rfn)














