
Terdakwa Nur Erdian, keponakan dari Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Nur Erdian, keponakan dari Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, divonis 1,5 tahun bui oleh majelis hakim dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi sejumlah Rp25 juta.
Erdian saat peristiwa itu menjabat sebagai Plt Kepala Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Tebing Tinggi berperan. Ia berperan menerima suap dari seorang staf PT Whiz Digital Berjaya, Heny Afrianti.
Vonis dijatuhkan majelis hakim diketuai M. Nazir dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/10/2026).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun)," ucap Nazir dalam amar putusan.
Erdian juga dihukum membayar denda sejumlah Rp10 juta yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika dalam waktu tersebut denda tidak dibayar, kekayaan Erdian disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda.
"Jika terpidana tidak mempunyai kekayaan yang mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda (subsider) selama 10 hari," tambah Nazir.
Sementar terdakwa Heny sebagai pemberi suap divonis lebih ringan oleh majelis hakim, yaitu satu tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 10 hari penjara.
Hakim meyakini perbuatan kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diubah menjadi Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Erdian sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara beserta denda sejumlah Rp10 juta subsider 10 hari penjara. Sementara, Heny dituntut 1,5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 juta subsider 10 hari penjara.
Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan. Kedua terdakwa dan JPU kompak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau menolak dengan mengajukan banding. (sh)













