Notification

×

Iklan

Polrestabes Medan Gerebek Gudang di Deli Serdang, Sita Sabu-Ekstasi Hingga Vape Narkoba

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:02 WIB Last Updated 2026-10-29T07:03:03Z

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menunjukkan barang bukti narkotika dan menginterogasi tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Polisi menyita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 unit vape yang diduga mengandung narkotika. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar dua lokasi penyimpanan narkotika di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan menyita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, serta 1.778 unit vape yang diduga mengandung narkotika dengan nilai ekonomis keseluruhan diperkirakan mencapai Rp10 miliar.


Pengungkapan tersebut bermula dari penggerebekan gudang pengolahan pinang di kawasan Sei Mencirim, Deli Serdang, pada Selasa (20/10) malam. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan lokasi penyimpanan kedua di sebuah rumah sewa di Kecamatan Pancur Batu.


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan itu berawal dari penyelidikan terhadap kasus narkotika yang sebelumnya diungkap di kawasan Sei Semayang.


“Dari pengungkapan sebelumnya, petugas menemukan jejak pasokan narkoba yang bersumber dari Malaysia dan transit terlebih dahulu di gudang pengolahan pinang,” kata Rafli di Medan, Kamis (29/10).


Dalam penggerebekan di lokasi pertama, polisi menangkap seorang pria berinisial PS (34) yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengelola gudang tersebut.


Namun, menurut Rafli, tersangka sempat tidak menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Petugas kemudian menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam sofa dengan bagian belakang yang telah dimodifikasi.


Dari lokasi tersebut, polisi menyita 3 kilogram sabu dan lebih dari 400 unit vape yang diduga mengandung narkotika.


“Kami menemukan 3 kilogram sabu dan lebih dari 400 unit vape narkoba yang disembunyikan di dalam sofa yang bagian belakangnya dimodifikasi. Narkoba ini dipasok dari Malaysia,” ujarnya.


Setelah menangkap PS, petugas melakukan pengembangan dan menemukan lokasi penyimpanan kedua di sebuah rumah sewa di Kecamatan Pancur Batu.


Di lokasi tersebut, polisi menemukan 10.000 butir pil ekstasi dan lebih dari 1.000 unit vape yang diduga mengandung narkotika.


Rafli mengatakan total barang bukti dari kedua lokasi mencapai 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 unit vape. Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar.


Menurut dia, pengungkapan itu diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi membahayakan lebih dari 23 ribu jiwa.


Dalam pengembangan kasus tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu seorang warga negara Malaysia berinisial SB yang diduga menjadi pemasok narkotika dalam jaringan itu.


Rafli mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kepolisian Malaysia, untuk menelusuri keberadaan terduga pemasok tersebut.


“Kami akan berkoordinasi dengan kedutaan dan Kepolisian Malaysia. Kami berkomitmen memutus mata rantai bandar narkoba,” katanya.


Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan distribusi narkotika yang diduga memanfaatkan gudang pengolahan pinang dan rumah sewa sebagai tempat penyimpanan. (rfn)