
Kantor Kepala Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Kepala Desa (Kades) Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Risen Ketaren, menegaskan pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) II, Kalia Gurusinga, telah dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, bukan secara sepihak.
Risen mengatakan, keputusan pemberhentian tersebut diambil karena Kalia Gurusinga disebut tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala dusun, termasuk tidak pernah masuk kantor desa tanpa keterangan maupun izin.
"Sebelum mengambil keputusan pemberhentian, kami sudah memberikan surat peringatan (SP) secara bertahap serta kesempatan kepada yang bersangkutan untuk datang ke kantor desa dan menjelaskan alasan ketidakhadirannya," ujar Risen kepada awak media ARN24NEWS, Jumat (6/11) sore.
Ia menjelaskan, surat peringatan pertama diterbitkan pada 15 Juni 2026. Selanjutnya, surat peringatan kedua diberikan pada 31 Juni 2026. Namun, menurut dia, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Bahkan, pada 19 Agustus 2026, pihak desa kembali memberikan peringatan karena yang bersangkutan disebut masih tidak hadir di kantor desa.
Risen menegaskan, pemberhentian Kalia Gurusinga telah melalui tahapan dan pertimbangan sesuai aturan yang berlaku.
"Saya memberhentikan kepala dusun sudah sesuai aturan, Bang. Kami juga sudah memberikan kesempatan agar yang bersangkutan datang ke kantor desa untuk menjelaskan apa alasannya tidak masuk kantor," katanya.
Ia juga membantah pemberitaan yang menyebut pemberhentian Kepala Dusun II dilakukan secara sepihak.
Menurut Risen, proses pemberhentian tersebut juga telah disertai rekomendasi dari Camat Sibolangit, M. Arif Tarigan, S.I.P.
"Jadi, perlu saya tegaskan bahwa pemberhentian kepala dusun saya sudah sesuai aturan, bukan sepihak seperti yang diberitakan di beberapa media. Rekomendasi dari Camat Sibolangit juga sudah ada," ujarnya.
Risen berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap perangkat desa memiliki kewajiban menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (El Tarigan)














