Notification

×

Iklan

LKBH FH USU Hadirkan Pakar Hukum Bahas Masa Depan Justice Collaborator dan Saksi Mahkota

Selasa, 03 November 2026 | 15:08 WIB Last Updated 2026-11-03T08:08:45Z

Direktur LKBH Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Dr. Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH, (kiri) bersama narasumber dan akademisi berfoto bersama usai seminar nasional tentang Justice Collaborator dan saksi mahkota di Aula Lantai 2 Fakultas Hukum USU, Medan, Selasa (3/11/2026).

ARN24.NEWS
- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU) membahas perlindungan justice collaborator dan kedudukan saksi mahkota dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui seminar nasional di Medan, Selasa (3/11).


Seminar bertema "Justice Collaborator dan Saksi Mahkota dalam Arsitektur Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia" tersebut berlangsung di Aula Lantai 2 Fakultas Hukum USU dengan menghadirkan sejumlah pakar hukum dan akademisi.


Direktur LKBH FH USU Dr. Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH, mengatakan pembahasan mengenai justice collaborator dan saksi mahkota menjadi penting seiring perkembangan hukum acara pidana serta kebutuhan memperkuat sistem pembuktian dalam penanganan perkara pidana.


Menurut dia, keterangan saksi yang terlibat dalam suatu perkara dapat membantu mengungkap tindak pidana kompleks. Namun, penggunaannya harus disertai kehati-hatian dengan menilai konsistensi, kejujuran, kepentingan, serta dukungan alat bukti lainnya.


Ia menegaskan status justice collaborator tidak boleh dipandang sebagai kekebalan dari proses hukum, tetapi juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak yang dijamin peraturan perundang-undangan.


"Perlindungan terhadap saksi penting bagi penegakan hukum, tetapi kepercayaan terhadap keterangan saksi juga harus dibangun melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.


Tommy juga menyoroti persoalan apabila seseorang memperoleh atau mengajukan diri sebagai justice collaborator, tetapi keterangannya kemudian dipersoalkan karena diduga tidak benar atau tidak konsisten.


Menurut dia, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan hukum, fakta persidangan, dan alat bukti yang sah, termasuk dengan membedakan kekeliruan, perubahan keterangan, serta kesengajaan memberikan keterangan palsu.


Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau Prof. Dr. Erdianto, SH, M.Hum, dalam paparannya menekankan perlindungan terhadap justice collaborator menjadi salah satu kunci untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang terorganisasi.


Menurut dia, tidak mudah bagi seorang pelaku untuk berani mengungkap kejahatan karena menghadapi tekanan sosial dan risiko dianggap mengkhianati institusi atau kelompoknya sendiri.


Ia menyebutkan tiga alasan utama perlindungan terhadap justice collaborator diperlukan, yakni membantu menemukan kebenaran materiil, melawan budaya omerta atau sumpah tutup mulut, serta menjamin keamanan saksi pelaku yang bersedia bekerja sama.


"Perlindungan yang kuat membuka jalan bagi pengungkapan korupsi," katanya.


Erdianto juga memaparkan lima kriteria utama seseorang dapat ditetapkan sebagai justice collaborator, yaitu mengakui tindak pidana yang dilakukan, bukan merupakan pelaku utama, bersedia memberikan keterangan di persidangan, bersedia mengembalikan aset hasil kejahatan, serta bersikap kooperatif dan tidak melarikan diri.


Selain perlindungan, saksi pelaku yang bekerja sama juga berpeluang memperoleh penghargaan berupa keringanan tuntutan pidana, remisi, pembebasan bersyarat sesuai ketentuan, serta perlakuan khusus dalam proses hukum.


Dari aspek regulasi, ia menjelaskan pengaturan justice collaborator antara lain berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama.


Narasumber lainnya, mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sekaligus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, SH, membahas penerapan justice collaborator dan saksi mahkota dalam penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.


Alexander menjelaskan kejahatan terorganisasi umumnya melibatkan banyak pelaku dengan peran dan penguasaan informasi yang berbeda, mulai dari penerima manfaat, pengendali, perantara, hingga pelaku lapangan.


"Justice collaborator adalah pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, sedangkan saksi mahkota ialah tersangka yang ditetapkan memberikan keterangan tentang pelaku lain dalam perkara yang sama. Dengan peran JC, seluruh jaringan kejahatan bisa terbuka," ujarnya.


Ia menambahkan, keterangan saksi harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum pembuktian, termasuk relevansi informasi yang disampaikan dengan perkara yang sedang ditangani.


Sementara itu, akademisi sekaligus Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum USU Dr. Mahmud Mulyadi, SH, M.Hum, memaparkan kedudukan justice collaborator dan saksi mahkota dalam hukum acara pidana Indonesia dari perspektif konseptual dan normatif.


Seminar tersebut bertujuan mengkaji kerangka hukum justice collaborator dan saksi mahkota, menganalisis perbedaan kedudukan serta konsekuensi hukumnya, sekaligus mengidentifikasi persoalan pembuktian dan potensi pelanggaran hak tersangka maupun terdakwa.


"Kita berharap melalui kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi akademik untuk memperkuat kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia," katanya.