Notification

×

Iklan

Kasus Dugaan Kredit Fiktif Rp 27 Miliar, Eks Kacab BSM Gajah Mada Diringkus Kejati Sumut

Minggu, 30 Januari 2022 | 23:35 WIB Last Updated 2022-02-02T08:50:28Z


ARN24.NEWS
-- Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali berhasil mengamankan DPO yang kelima dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp 27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011.


DPO yang diringkus yakni tersangka Waziruddin mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan. 


"Tersangka diamankan di rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu 30 Januari 2022," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Minggu, 30 Januari 2022.


Didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Asintel mengatakan, dalam satu bulan tepatnya Januari 2022, tersangka merupakan DPO yang kelima dalam dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011.


"Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan tersangka," katanya.


Setelah kita amankan, sambung Dwi Setyo, tersangka langsung kita bawa ke Bandara Husein Sastranegara menuju Medan, kantor Kejati Sumut.


"Tersangka, ditetapkan DPO sejak 31 Desember 2018 dan selama melarikan diri DPO berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung," katanya.


Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, kata Dwi Setyo, tersangka Waziruddin tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. 


"Dimana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan  kerugian keuangan negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85," ujarnya.


Dalam perkara ini, tambah Dwi Setyo ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua tersangka sudah disidangkan dan satu tersangka atas nama W segera disidangkan karena tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.


"Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Dwi Setyo.


Selanjutnya, tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari kedepan sejak ditahan.


Asintel Kejati Sumut mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.