Notification

×

Iklan

Mantan Pejabat Dinkes Sumut Diganjar 1 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Vaksin

Senin, 31 Januari 2022 | 17:44 WIB Last Updated 2022-01-31T10:44:41Z

Sidang vonis perkara jual beli vaksin secara ilegal yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS -- Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Suhadi selaku mantan Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara. Terdakwa ini dinilai terlibat dalam kasus jual beli vaksin secara ilegal yang menjerat 2 dokter dan seorang pihak swasta.


Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang menguntungkan orang lain ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan keempat JPU.


"Menyatakan terdakwa Suhadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut," ucap Saut Maruli dalam sidang yang digelar di Cakra 2, Pengadilan Medan (PN) Medan, Senin (31/1/2022).


Selain tuntutan pidana penjara, Suhadi juga dibebani membayar denda Rp50 juta.


"Subsidair 1 bulan kurungan," sebut majelis hakim.


Pertimbangan putusan yang diberikan kepada Suhadi antar lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati uang hasil berbayar, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," beber majelis hakim.


Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendri Sitorus yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan ini baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.


Diketahui sebelumnya, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Provsu, Suhadi, didakwa dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada dr. Indra tanpa menyeleksi pemakaiannya. Sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.


"Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr. Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk/atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinkes Sumut. Karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk memvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selvi," ujar JPU Hendri Sitorus.


Dalam proses keluarnya vaksin, seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya. Artinya, bila Standar Operasional Prosedur (SOP) dilakukan, maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi terlebih anggaran pengadaan vaksin Covid-19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya.


Suhadi dengan sengaja memberikan kesempatan kepada Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah.


"Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut," pungkas Hendri.


Padahal, Suhadi mengetahui vaksin tersebut akan digunakan oleh Indra dengan cara vaksinasi sendiri. Selanjutnya, vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada Indra tanpa melalui SOP yang benar.


Dalam kasus ini, kedua dokter yang terlibat bersama Selvywati sudah divonis. Untuk dokter Indra dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, kemudian dokter Kristinus Sagala diganjar 2 tahun dan terdakwa Selvywati dihukum 18 bulan penjara. (zs)