Tersangka saat diamankan di Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Seorang pelaku pemerasan terhadap sopir yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat di Pasar Bengkok, Jalan Wiliem Iskandar, Simpang Aksara, Kota Medan berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Medan.
Pelaku yang diamankan berinisial ADS, warga Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Perbuatan pria berusia 47 tahun ini sempat direkam dan viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, pemerasan itu berawal saat korban berinisial P sedang menurunkan barang di Pasar Bengkok, tepatnya di Toko Wira.
“Kemudian, datang 2 orang pemuda, satu di antaranya meminta uang SPSI sebesar Rp35.000. Karena dipaksa, korban kemudian memberikan uang tersebut kepada pelaku,” ujar Firdaus, Minggu, 16 Januari 2022.
Atas kejadian itu, kata Firdaus, korban membuat laporan polisi yang tertuang dalam Nomor: LP/158/I/2022/ SPKT POLRESTABES MEDAN. Berbekal laporan korban, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Pembinaan Dusun III Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Pelaku memang kerap melakukan pemalakan terhadap para sopir. Adapun target pelaku yakni, mobil box yang sedang melakukan kegiatan bongkar muat di Pasar Bengkok Medan. Pelaku kita jerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, video yang menunjukkan seorang sopir mobil bongkar muat di Pajak Bengkok Jalan Aksara Medan menjadi korban pemerasan viral di media sosial Instagram.
Dalam video tersebut, sopir (korban) terlihat kaget saat diberi lembaran kwitansi pembayaran mulai dari uang parkir, hingga kutipan untuk organisasi buruh dan kepemudaan yang harus dibayarnya.
“Galak kali di Pajak Bengkok ini, gak sia-sia namanya Kota Medan,” kata sopir, sembari merekam lembaran kertas kutipan.
Sang sopir lalu menyebutkan detail kutipan dari setiap lembaran kwitansi yang diterima. Jumlahnya banyak dan wajib dibayar.








