ARN24.NEWS -- Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak menegaskan bahwa Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.
Menurut Panca, hal itu disimpulkan melalui hasil pendalaman oleh tim gabungan dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.
"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata Panca, Sabtu, 23 Januari 2022.
Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Riko Sunarko tidak mengetahui adanya penggelapan uang senilai Rp 600 juta oleh Ricardo Siahaan.











