ARN24.NEWS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Handy Talky (HT) pada Kantor Sandi Kota Medan TA. 2014.
Pelimpahan berkas tahap II tersebut diserahkan Penyidik Polrestabes Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan.
Dua tersangka tersebut yakni A Guntur Siregar yang diserahkan di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan. Sedangkan untuk tersangka Asber Silitonga saat ini terlibat dalam perkara lain dan tengah menjalani penahanan di Mapolda Aceh.











