Notification

×

Iklan

Alhamdulillah!!! Ultah Raja Thailand 28 Nelayan Aceh Dibebaskan

Sabtu, 05 Februari 2022 | 11:36 WIB Last Updated 2022-02-05T04:36:38Z
Sejumlah nelayan Aceh Timur, Provinsi Aceh bisa kembali pulang ke tanah air setelah Raja Thailand memberikan pengampunan. (sumber: sindonews)

ARN24.NEWS -- Penantian panjang itu akhirnya membuahkan hasil. Nelayan Indonesia dari Provinsi Aceh yang dinyatakan bersalah di negeri Thailand mendapatkan pengampunan. Sang Raja 'Gajah Putih' itu membabaskan ke 28 nelayan yang bermukim di Kabupaten Aceh Timur tersebut, kemarin. 

Ceritanya, pengampunan diberikan kerajaan Thailand pada ulang tahun Yang Mulia Raja Rama X. Mereka dipulangkan secara bertahap ke tanah rencong usai menjalani karantina Covid-19 di Jakarta. 

"Ke 28 nelayan ini segera dipulangkan ke Aceh dengan tiga tahap, mereka semua juga sudah menjalani karantina," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek, di Banda Aceh. 

Miftach mengatakan, untuk tiket pesawat pemulangan 28 nelayan tersebut ke Aceh sudah diterima, dan saat ini hanya tinggal menunggu jadwal keberangkatan saja. 

Miftach menyampaikan, sesuai ketersediaan tiket, sebanyak 14 orang akan dipulangkan pada Jumat menggunakan jasa pesawat Batik Air dengan jadwal keberangkatan pukul 08.00 WIB, diperkirakan tiba di Banda Aceh sekitar pukul 10.45 WIB. 

Kemudian, sebanyak 12 nelayan juga dipulangkan di hari yang sama, hanya saja berbeda jadwal maskapai dan jadwal keberangkatan. Mereka terbang dengan pesawat Garuda Indonesia pukul 12.10 WIB dan tiba di Banda Aceh sekitar pukul 15.00 WIB. 

"Sedangkan dua orang akan dipulangkan pada Sabtu (5/2) dengan pesawat Garuda pukul 12.10 WIB dan tiba di Banda Aceh pukul 15.00 WIB," ujar Miftach. 

Sesampainya di Aceh, kata Miftach, para nelayan tersebut nantinya akan dijemput oleh tim Panglima Laot Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Dinas Sosial (Dinsos) Aceh, dan PSDKP pangkalan Lampulo Banda Aceh. 

Seperti diketahui, 28 nelayan Aceh dibebaskan pengadilan Provinsi Phuket Thailand setelah menerima pengampunan kerajaan pada kesempatan ulang tahun Yang Mulia Raja Rama X pada 2021. 
Pembebasan terhadap 28 nelayan Aceh tersebut disampaikan melalui surat dari Kantor Polisi Wichit Phuket Nomor 0023(PK)(13)/307 yang ditujukan kepada KRI Songkhla. 

Setelah dibebaskan, para nelayan tersebut tiba di Indonesia pada Kamis (27/1), dan menjalani karantina Covid-19 di Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta Selatan selama tujuh hari. (SBC/SAZE)