Notification

×

Iklan

Besok, Kasus Perampokan Toko Emas Pasar Simpang Limun Disidangkan

Selasa, 08 Februari 2022 | 22:38 WIB Last Updated 2022-02-08T15:38:34Z

Para pelaku perampokan toko emas Pasar Simpang Limun Medan yang siap dihadapkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)





ARN24.NEWS
-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan menghadapkan terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan di toko emas Pasar Simpang Limun yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/2/2022) besok.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Medan telah melakukan pelimpahan perkara ke PN Medan pada, 17 Januari 2022 lalu. 


Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Medan yang memerintahkan Penuntut Umum pada Kejari Medan untuk menghadapkan terdakwa, alat bukti, dan barang bukti untuk menjalani sidang perdana, secara terpisah. 


"PR alias Bedjo (25), FGA (22), DR (26) dan PS (32) akan kita hadapkan untuk menjalani persidangan masing-masing pada, Rabu besok mulai pukul 10.00 WIB, pukul 13.00 WIB dan 14.00 WIB," jelas Bondan.


Diketahui, kronologis perkara ini berawal pada, 26 Agustus 2021 lalu, para terdakwa melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Kemiri I Kelurahan Sudirejo Kecamatan Medan Kota di Pasar Pagi Simpang Limun Toko Mas Masrul dan Toko Mas Aulia Chan sekitar pukul 14.30 WIB. 


Dalam aksinya tersebut para terdakwa menyebabkan seorang korban bernama Julius Sardi Simanungkalit terkena luka tembak di bawah telinga pada leher sebelah kiri. 


Penuntut Umum pun mendakwa para terdakwa, PR alias Bedjo (25), FGA (22), dan PS (32) didakwakan Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. 


Sementara terhadap terdakwa DR (26) didakwakan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e jo. Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (sh)