Notification

×

Iklan

Capai Target Operasi 111 Persen, Polres Madina Rangking 1 Ops Antik Toba 2022

Rabu, 23 Februari 2022 | 15:31 WIB Last Updated 2022-02-23T08:31:52Z

Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul saat menunjukkan barang bukti yang disita. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
-- Polres Madina di bawah pimpinan AKBP H M Reza Chairul A.S mengaku bangga kepada personelnya dengan raihan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada pelaksanaan "Ops Antik Toba Tahun 2022" Pada Polres Madina, dalam pemaparan kasus itu, di halaman Mako Polres Madina, Rabu (23/2/2022).


Turut hadir pada kegiatan tersebut Waka Polres Kompol Agus Maryana, para Kabag Polres, Kasat, dan Kasat Narkoba Polres Madina Iptu Irwan, serta seluruh personel Sat Reserse Narkoba Polres Madina.


"Saya bangga dan ucapkan terima kasih kepada personel Satuan Reserse Narkoba Polres Madina yang telah maksimal dalam bertugas dan juga kepada warga masyarakat Madina yang turut serta membantu kami dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba ini, walaupun pada Ops Antik Toba Tahun 2022 Polres Madina dalam kategori imbangan, namun ungkap kasus yang dilakukan dapat melebihi Target Operasi yang ditentukan oleh Polda Sumut, kami raih pencapaian 111 % dan rangking satu sejajaran Polda Sumut," papar Kapolres Madina.


Dikatakannya, target operasi dari "Ops Antik Toba Tahun 2022" kali ini meliputi tiga komponen, yaitu Target Operasi Orang dicapai 100 % dan Target Operasi Lokasi mencapai 100 % juga kemudian terakhir Non Target Operasi mencapai melebihi target  111 %.


"Dengan jumlah tersangka dan barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 11 orang laki-laki dewasa dan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu seberat 6,96 Gram kemudian Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja seberat 15,3 kg," pungkas AKBP Reza.


Dijelaskannya, sebelas tersangka yang berhasil diamankan tersebut merupakan bandar atau pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Madina.


"Terhadap mereka semua penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 dan 2 subs Pasal 111 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara," tutup AKBP Reza. (sh)