ARN24.NEWS -- Hukuman atau vonis mati yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Sumatera Utara (Sumut) terhadap tiga oknum Polri yang bertugas di Polres Tanjung Balai karena terbukti menggelapkan 19 kilogram sabu hasil tangkapan mendapat apresiasi dan dukungan dari Komisi III DPR RI.
Apresiasi itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Menurutnya, hukuman berat ini merupakan tindakan yang berani dan hukuman seperti ini memang diperlukan untuk memberi efek jera pada para pengedar narkoba.
"Saya sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada para pengedar yang notabenenya adalah para personel Polri. Tentu ini sebuah keputusan yang sangat berani dan diperlukan, mengingat banyaknya kejahatan yang dilakukan pelaku," kata Sahroni, dikutip dari SINDOnews.com, Jumat (11/2/2022).
Politisi Partai Nasdem ini menegaskan, polisi adalah penegak hukum yang harusnya turut memberantas barang haram ini. Narkoba memang suatu kejahatan yang tidak bisa tolerir. "Karena itu, hukuman buat pengedarnya juga harus berat, apalagi jika sang pengedar adalah penegak hukum," tegasnya.
Selain itu, Sahroni mengaku tidak habis pikir bahwa anggota Polri yang semestinya menjadi pengayom masyarakat, justru mau menjerumuskan masyarakat. Jadi, mereka harus dihukum berat untuk memberikan efek jera bagi personel lainnya.
"Yang saya tidak habis pikir, kok bisa penyebarnya justru polisi? Hal inilah yang tidak bisa ditolerir. Karenanya saya sangat mendukung vonis hakim untuk menghukum mati para pelaku, agar juga menjadi pelajaran pada aparat lainnya agar tidak main-main dengan aturan hukum," kata legislator asal Tanjung Priok ini.
Sebelumnya diberitakan, 3 dari 11 oknum polisi divonis mati oleh majelis hakim PN Tanjungbalai diketuai Salomo Ginting.
Ketiganya divonis karenakan nekat menggelapkan 19 kilogram sabu yang digelapkan dari hasil tangkapan di Perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan pada Jumat (19/5/2021) lalu.
Dimana, jumlah barang bukti sabu yang sebenarnya 76 kilogram, dipangkas oleh 11 orang oknum polisi di Tanjungbalai saat dilakukan penangkapan sebanyak 19 kilogram hingga yang dilaporkan hanya 57 kilogram.
Ketiga oknum polisi tersebut adalah Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Aiptu Wariono, Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai, Brigpol Tuharno, dan Bripka Agung Sugiarto Putra.