Notification

×

Iklan

DPRD Sumut Desak Menaker Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Senin, 14 Februari 2022 | 20:00 WIB Last Updated 2022-02-14T13:01:02Z

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Dianggap sangat merugikan para pekerja/buruh, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dr Dra Hj Ida Fauziyah MSi didesak segera mencabut Permenaker Nomor 02/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 


"Jika Menaker tidak mencabutnya, maka kita minta kepada Presiden Pak Jokowi segera mencopot Menaker dari jabatannya. Karena telah mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan buruh/karyawan terkait pencairan JHT di usia 56 tahun," kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto kepada wartawan, Senin (14/2/2022). 


Diungkapkan politisi PKS ini, setelah Permenaker tersebut keluar, membuat seluruh buruh/pekerja di Indonesia khususnya Sumut menjadi resah. Sehingga mendesak pihak legislatif bergerak untuk menyuarakan pencabutan Permenaker yang nyata-nyata telah mencederai kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi. 


Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut, ada beberapa catatan yang tidak relevan dalam  Permenaker tersebut. Pertama, lanjut Hendro, sejumlah pasal menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi covid-19 yang membuat pekerja/buruh berpotensi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 


"JHT itu sebagai dana sosial, yang sewaktu waktu bisa diambil oleh buruh/pekerja saat terjadi PHK. Tapi itu malah dikunci dengan usia 56 tahun. Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman," ungkap Hendro. 


Kedua, sambungnya, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen. Sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja/buruh. 


Ketiga, JHT itu hak pekerja/buruh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13/2003. Jadi sebagai hak, maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja baik karena memasuki usia pensiun maupun karena PHK atau mengundurkan diri. 


Menurut Hendro, sudah ada 280 ribu lebih orang yang menandatangani petisi menolak berlakukan Permenaker Nomor 2/2022 dan bisa terus bertambah merespons kebijakan yang baru dikeluarkan. Artinya, kebijakan tersebut sangat tidak layak dan harus dicabut. 


"Yang menjadi pertanyaan kita semua, apa urgensi di tengah kondisi sekarang ini dikeluarkan Permenaker itu. Apakah pemerintah kekurangan anggaran sehingga ada indikasi mau menggunakan dana JHT untuk penanganan gelombang ke 3 covid-19 atau untuk bayar hutang dan pembangunan lainnya," tegas Hendro. 


Berkaitan dengan itu, anggota dewan Dapil Binjai dan Langkat tersebut mengetuk hati Presiden untuk mendengarkan jeritan dan suara hati masyarakat Indonesia khususnya para pekerja/buruh.


Dia meminta untuk segera lakukan dialog dengan melibatkan serikat dan federasi pekerja untuk berdiskusi yang muaranya pencabutan Permenaker tersebut paling lambat Mei 2022.