Notification

×

Iklan

Mantan Kakanwil BPN Sumut Tegaskan Tak Ada Perubahan HGU ke HGB dalam Kasus Eks PTPN II

Senin, 27 April 2026 | 23:20 WIB Last Updated 2026-04-27T16:20:32Z


ARN24.NEWS
- Sidang perkara dugaan pengalihan lahan eks PTPN II yang kini berada di bawah PT Perkebunan Nusantara I Regional I kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4/2026).


Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Kasim, terungkap sejumlah fakta dari keterangan para terdakwa dan saksi, khususnya terkait status hukum lahan yang menjadi objek perkara.


Terdakwa Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara periode 2023–2024, menegaskan bahwa tidak pernah terjadi perubahan status tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).


“Dalam perkara ini tidak ada perubahan hak dari HGU menjadi HGB. Yang terjadi adalah pemberian HGB atas tanah negara,” ujar Askani di persidangan.


Menurut dia, pemberian hak tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 85 hingga Pasal 88 yang mengatur pemberian hak atas tanah negara, termasuk tanah bekas HGU yang telah dilepaskan.


Ia menjelaskan bahwa tanah yang telah dilepaskan dari HGU kembali menjadi tanah negara, sehingga dapat diberikan hak baru sesuai ketentuan yang berlaku.


“Surat keputusan yang diterbitkan merupakan surat pemberian hak, bukan perubahan hak,” katanya.


Askani juga menilai ketentuan mengenai kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara tidak relevan dalam kasus tersebut, karena mengacu pada pasal yang berbeda.


“Ketentuan itu tidak berlaku dalam konteks ini, karena pemberian hak mengacu pada Pasal 85 sampai 88,” ujarnya.


Ia turut menegaskan bahwa dalam proses tersebut tidak ada intervensi ataupun keuntungan pribadi yang diterima.


Sementara itu, terdakwa Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, mengakui adanya ketidaksempurnaan dalam surat keputusan (SK), khususnya terkait pencantuman kewajiban penyerahan 20 persen lahan.


“Secara substansi seharusnya tidak ada ketentuan 20 persen dalam SK tersebut. Namun PT NDP tetap menunjukkan itikad baik untuk melaksanakannya,” katanya.


Rahim menyebut kewajiban tersebut hingga kini belum dapat direalisasikan karena belum adanya petunjuk teknis yang jelas dari pemerintah.


“PT NDP sudah berupaya meminta petunjuk teknis, tetapi belum ada kejelasan mengenai mekanisme maupun pihak yang menerima,” ujarnya.


Hal senada disampaikan terdakwa Iman Subakti, mantan Direktur PT NDP, yang menyatakan proses pemenuhan kewajiban tersebut sebenarnya telah berjalan.


Sementara mantan Direktur Utama PTPN II, Irwan Perangin-angin, menyebut pihaknya sejak awal telah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membahas mekanisme penyerahan lahan.


“Kami telah menyurati Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN serta menyatakan kesiapan untuk melaksanakan kewajiban tersebut,” katanya.


Dalam persidangan, tim penasihat hukum Iman Subakti juga mengajukan sekitar 150 alat bukti yang mencakup dokumen administratif, mulai dari pelepasan HGU hingga penerbitan sertifikat HGB.


Penasihat hukum Johari Damanik dan Julisman Adnan menyatakan bukti tersebut menunjukkan adanya proses koordinasi antara PT NDP, PTPN, dan Kementerian ATR/BPN.