Jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat saat membacakan dakwaannya. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Medan, Agung Alif Ilham (23) nekat menjadi kurir sabu dan pil Happy Five (H5). Ia pun terpaksa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/2/2022).
Dalam sidang dengan agenda dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menjelaskan, bahwa awalnya warga Jalan Setia Budi, Pasar I Gg. Gayo No 11, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang ini, dihubungi Kenzo (DPO) untuk mengambil satu paket sabu ke Sayed Umar Maulana
"Setelah paket itu diterima, terdakwa disuruh untuk memberikannya ke abang Gojek yang sudah dipesan Kenzo," jelas jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Ulina Marbun, di Ruang Cakra 6 PN Medan.
Naasnya, lanjut jaksa, ketika terdakwa hendak menyerahkan paket tersebut di depan Pintu I USU, petugas polisi yang sudah mengetahui informasi tersebut, langsung menangkap terdakwa.
"Saat penggeledahan ditemukan 100 gram sabu dan saat diinterogasi terdakwa mengaku kalau sabu ini milik Sayed Umar Angga," kata jaksa.
Namun, lanjut jaksa, saat polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 80 butir pil H5 di bawah speaker dalam kamar terdakwa.
"Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas jaksa. (sh)







