ARN24.NEWS - Razman Arif Nasution menilai langkah Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, yang berencana melaporkan para pengelola pasar ke aparat penegak hukum sebagai kebijakan yang keliru dan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.
Praktisi hukum nasional asal Sumatera Utara itu menyebut, polemik yang berkembang terkait dugaan kerugian negara dalam pengelolaan pasar tradisional Kota Medan seharusnya disikapi secara bijak dan tidak menimbulkan kegaduhan baru.
Menurut Razman, selama ini penetapan besaran retribusi bulanan terhadap pengelola pasar dilakukan melalui mekanisme internal di lingkungan PUD Pasar Kota Medan.
Ia mengaku memperoleh informasi dari sejumlah pengelola pasar tradisional di Kota Medan bahwa proses penetapan retribusi, mulai dari parkir, jaga malam hingga pengelolaan kamar mandi, terlebih dahulu diawali dengan pengecekan potensi oleh petugas PUD Pasar.
“Setelah itu dilakukan rapat internal yang melibatkan pengelola, kepala pasar, kepala cabang, kepala bagian hingga seluruh direksi dan Dirut. Dari situlah ditetapkan besaran retribusi yang wajib dibayarkan pengelola,” ujar Razman, Minggu.
Karena itu, Razman mempertanyakan alasan pengelola pasar dituding merugikan keuangan perusahaan daerah maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, sementara pembayaran retribusi dilakukan berdasarkan keputusan internal PUD Pasar sendiri.
“Jadi sangat aneh jika pengelola pasar dituding merugikan keuangan perusahaan daerah maupun PAD Kota Medan, sementara pembayaran retribusi dilakukan berdasarkan keputusan dan ketetapan dari PUD Pasar sendiri,” katanya.
Ia menegaskan, pelaporan ke aparat penegak hukum seharusnya dilakukan apabila terdapat tunggakan pembayaran atau unsur pelanggaran yang jelas dari pihak pengelola.
Bahkan, menurutnya, apabila memang terdapat kerugian negara yang berlangsung selama bertahun-tahun, maka pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah jajaran direksi sebelumnya yang menetapkan kebijakan besaran retribusi tersebut.
“Karena penetapan retribusi bulanan ini merupakan kebijakan PUD Pasar Kota Medan, bukan dari pihak pengelola,” tegasnya.
Razman yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Kami Jokowi-Gibran meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera mengevaluasi kinerja Dirut PUD Pasar Kota Medan agar polemik tidak semakin meluas.
Ia menilai kebijakan yang diambil justru berpotensi mengganggu stabilitas aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya para pedagang pasar tradisional di Kota Medan.
“Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menimbulkan kekisruhan dan menghambat pembangunan serta aktivitas ekonomi masyarakat di Kota Medan,” ujarnya.
Razman juga mempertanyakan sikap Wali Kota Medan yang dinilai terkesan membiarkan polemik tersebut terus berlarut-larut.
“Ada apa dengan Wali Kota Medan yang terkesan diam dan hanya melakukan pembiaran atas polemik yang dibuat Dirut PUD Pasar Kota Medan ini,” katanya.
Sebelumnya, pimpinan DPRD Kota Medan bersama Komisi III DPRD Medan juga telah merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar mengevaluasi posisi Dirut PUD Pasar Kota Medan.
Rekomendasi itu muncul setelah sejumlah kebijakan yang diambil Anggia Ramadhan sejak dilantik pada Januari 2026 dinilai memicu gejolak di lingkungan pasar tradisional maupun di tengah masyarakat Kota Medan.
Sementara itu, Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, sebelumnya menyatakan akan melaporkan pihak pengelola pasar di Kota Medan karena diduga telah menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan pasar. (rfn)









