Notification

×

Iklan

Jual Sabu ke Polisi Menyamar, Afiz Arief Diadili

Rabu, 23 Februari 2022 | 20:09 WIB Last Updated 2022-02-23T13:09:42Z

Jaksa penuntut umum, Randi Tambunan (kiri) saat membacakan dakwaannya. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
-- Afiz Arief (39), warga Jalan Setia Budi, Pasar VI, Gang Tengah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan  Medan Selayang, Kota Medan, menjalani sidang perdana secara online di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/2/2022).


Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut, Randi Tambunan dalam dakwaan menguraikan pada, Jumat (19/11/2021) sekira pukul 09.45 WIB terdakwa Afiz Arief dihubungi oleh pria bernama Joni (dalam dalam penyelidikan). 


Keduanya kemudian lalu bertemu di pinggir Jalan Ringroad Simpang Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal untuk menjemput narkotika jenis sabu. 


Pria dimaksud kemudian menyerahkan 6 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika Golongan I jenis sabu kepada terdakwa. Sabu tersebut kemudian disimpan terdakwa di rumahnya.


Usai pembacaan dakwaan, JPU diizinkan majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan untuk memeriksa 2 saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut, Pahala Simarmata dan Abi Ritonga yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lewat video call (VC).


"Hasil pengembangan atas laporan masyarakat. Tim langsung mendatangi terdakwa di rumahnya. Pura-pura mau beli sabu. Undercover buy," kata Pahala.


Saat ditanya hakim ketua, kedua saksi mengaku ada melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 6 bungkusan berisi serbuk putih. Hasil pemeriksaan laboratorium, positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu.


"Ada kami lakukan interogasi. (sabunya) Dapat dari Joni katanya," kata Pahala menjawab pertanyaan Randi Tambunan.


Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Sabu tersebut dibelinya dari pria bernama Joni.


"Kalau laku terjual dapat keuntungan Rp50 ribu per gramnya. Baru sekali ini (beli sabu kemudian dijual) Pak," pungkasnya menjawab pertanyaan Randi Tambunan.


Nelson Panjaitan pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian materi tuntutan terhadap terdakwa.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair pidana, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. (sh)