Notification

×

Iklan

Kejari Belawan dan Dairi Hentikan Penuntutan Perkara dengan Pendekatan Restoratif Justice

Kamis, 10 Februari 2022 | 10:20 WIB Last Updated 2022-02-10T04:20:50Z

Tersangka Rendah br Tarigan dengan korban Lompoh Pinem yang bersepakat untuk berdamai. (Foto: Istimewa)




ARN24.NEWS
-- Dua Kejaksaan Negeri (Kejari) di bawah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membuat terobosan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan (Restoratif Justice). 


Hal ini pun sudah diusulkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana serta disaksikan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) IBN Wiswantanu, Aspidum Dr Sugeng Riyanta serta staf Aspidum di Aula Lantai II Kantor Kejati Sumut, Rabu (9/2/2022).


Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan dalam siaran persnya di grup WhatsApp, Kamis (10/2/2022) pagi menyampaikan, pertama untuk perkara dari Kejari Belawan disampaikan langsung oleh Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, SH,MH didampingi Kasi Pidum dan JPU. Usulan Restoratif Justice dari Kejari Belawan adalah atas nama Nanda Triatmaja alias Nanda (24) Pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP Subs Pasal 367 ayat (2) KUHP (pencurian sepeda motor dan masih satu keluarga).


Kajari Belawan, lanjut Yos menyampaikan, bahwa tersangka Nanda yang merupakan adik kandung dari suami korban Rahmawati dan tinggal serumah bersama korban, pada Sabtu, 13 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Kawat V No.40 D Lingkungan XI Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli. Tersangka mengambil 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 hitam BK 2743 AEF milik korban Rahmawati.


"Kemudian, tersangka menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp 3 juta kepada Anto (DPO). Uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah," kata Yos.


Alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan Restoratif Justice ini, kata Yos, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020. Dimana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban telah mencabut laporan pengaduan pada 2 Februari 2022, tersangka menyesali dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.


"Antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan perdamaian dan masih satu keluarga dengan korban, yaitu tersangka adalah adik kandung dari suami korban," jelas Yos.


Sementara untuk untuk perkara dari Kejari Dairi disampaikan langsung oleh Kajari Dairi Chandra Purnama, SH,MH didampingi Kasi Pidum dan JPU. Perkara yang diusulkan untuk dihentikan adalah tersangka, Rendah br Tarigan (62). Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (kasus pemukulan). 


"Tersangka Rendah br Tarigan dengan korban Lompoh Pinem sudah bersepakat untuk berdamai," kata Yos.


Dijelaskan Yos, Restoratif Justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.


"Tentunya dengan berbagai persyaratan dan Pasal 5 aturan itu menegaskan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga," pungkas Yos. (sh)