Eks Camat Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Riplan saat mendengarkan tuntutan secara virtual.
ARN24.NEWS -- Eks Camat Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Riplan, dituntut 7 tahun dan 6 bulan (90 bulan) penjara karena dinilai terbukti korupsi dana desa sebesar Rp887 juta, Senin, 14 Februari 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini, dalam amar tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 2 tahun kurungan," kata JPU Agustini di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanudin di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Selain itu, JPU Agustini juga membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti (up) sebesar Rp887 juta dengan subsider 5 tahun penjara.
Sementara, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengganti kerugian negara dan terdakwa pernah dihukum.
"Yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan," kata JPU Agustini.
Demikian, setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Sebelumnya terdakwa Riplan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan/pembelian Handy Talky (HT), buku perpustakaan desa, pelatihan Tanggap Bencana Alam, pelatihan PKK Tahun 2019.
Serta pelatihan Tiga Pilar, pelatihan LPM, pelatihan BPD dan pelatihan PKK Tahun 2020, yang bersumber dari Dana Desa (DD) se-Kecamatan Natal.