Notification

×

Iklan

Korupsi Pembangunan Pasar Dolok Masihul, Direktur PT Duta Utama Sumatera Diringkus

Jumat, 04 Februari 2022 | 05:15 WIB Last Updated 2022-02-03T22:15:12Z


ARN24.NEWS
-- Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali berhasil mengamankan DPO tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda (warung serba ada) Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2008 yang bersumber dari APBD.


Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (3/2/2022) tersangka DPO atas M Umbar Santoso diamankan di rumahnya Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada hari Rabu (2/2/2022) pukul 17.30 WIB dan tidak ada perlawanan.


"Tersangka MUS saat kita amankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Tersangka langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Asintel.


Posisi kasus tersangka MUS, ditetapkan DPO sejak Agustus 2018. Tersangka MUS adalah Direktur PT Duta Utama Sumatera (DUS) dan alamat terakhir di Medan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai. 


Sebelum ditetapkan DPO, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah melakukan secara patut, akan tetapi tersangka tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan dan selama buron tersangka bekerja sebagai wiraswasta.


"Tersangka MUS terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp 3,3 miliar bersumber dari APBD 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp 361.585.915," papar Dwi Setyo.


Dalam perkara ini, lanjut Asintel selain MUS ada juga tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Aliman Saragih (sudah menjalani hukuman). 


Tersangka MUS dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Setelah dilakukan pendataan, hari ini Kamis (3/2/2022) tersangka kita serahkan ke Kejari Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut," tandasnya.