Tersangka dengan menggunakan kursi roda digelandang petugas ke Mapolsek Medan Timur. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur menindak tegas dengan menembak kaki pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor) yang beraksi di halaman Masjid Muttaqin di Jalan Pasar 3, Kelurahan Glugur darat I, Kecamatan Medan Timur, Rabu, 16 Februari 2022.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengungkapkan kepada wartawan, pelaku curanmor yang dibekuk berinisial SJ (31) warga Jalan Ampera V Glugur Darat II, Medan Timur.
"Tersangka ditangkap berdasarkan tindak lanjut laporan korban atas nama Suyanto (56) warga Jalan Alfalah," jelas Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan, Kamis, 17 Februari 2022.
Rona menjelaskan, berdasarkan keterangan korban bahwa peristiwa pencurian sepeda motor miliknya itu terjadi pada Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 05.00 WIB lalu. Ketika itu korban memarkirkan sepeda motornya di Masjid Muttaqin untuk beribadah sholat subuh.
"Namun saat keluar dari masjid sekitar pukul 06.10 WIB, korban melihat sepeda motornya sudah raib dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian Polsek Medan Timur," jelasnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora.
Menindaklanjuti laporan itu, lanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan sejak Minggu 30 Januari 2022 lalu dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Selanjutnya berdasarkan penyelidikan itu petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang terpantau di Jalan Karantina Medan persis di pinggir perlintasan rel kereta api.
"Kita langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka. Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya," sebutnya.
Lebih jauh diungkapkannya, saat petugas petugas melakukan upaya pengembangan mencari barang bukti, petugas berhasil menemukan sepeda motor korban yang dicuri di kawasan Jalan Bilal.
"Pada saat pengembangan, tersangka mencoba melawan dan hendak melukai petugas. Akhirnya petugas terpaksa menindak tegas dengan tembakan di kaki setelah tersangka tidak menggubris tembakan peringatan yang diletuskan ke udara sebanyak tiga kali.
"Setelah kita berikan tindakan tegas berupa tembakan di kakinya, tersangka kemudian kita boyong ke RS Bhayangkara Medan untuk dirawat medis akibat luka tembakan di kakinya. Saat ini sudah kita lakukan penahanan dan masih dalam pemeriksaan intensif penyidik," tandasnya.
Atas perbuatannya tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (has)