Notification

×

Iklan

Renggut Perawan Anak di Bawah Umur, Sahban Sitepu Divonis 12 Tahun Bui

Rabu, 23 Februari 2022 | 19:37 WIB Last Updated 2022-02-23T12:37:37Z

Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban yang memutus bersalah Sahban Sitepu dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
-- Sahban Sitepu, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur akhirnya dihukum 12 tahun penjara. Putusan dibacakan Hakim Ketua Dominggus Silaban, dalam sidang online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/2/2022) sore. 


Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan anak di bawah umur, sebagaimana Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


"Menjatuhkan terdakwa Sahban Sitepu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp60 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Dominggus. 


Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merenggut keperawanan korban dan membuat keluarga korban tercemar. 


"Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan di persidangan," kata hakim. 


Usai putusan dibacakan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. 


"Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum," pungkas hakim. 


Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho.


Diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara membujuk rayu korban dan mengajak korban ke sebuah hotel kelas melati di Jalan Jamin Ginting, Medan. (sh)